Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi "Online" Picu KDRT, Ini Kisah Korban dan Tanggapan Psikolog

Kompas.com - 14/10/2024, 23:44 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com - Bertahun-tahun Atik Tri Wahyuni menjadi pendamping korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di organisasi Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham), Solo, Jawa Tengah.

Atik yang juga penyintas KDRT itu menyediakan waktu, tenaga, bahkan bahunya untuk bersandar, menjadi tempat kaum perempuan menumpahkan masalah dan mendapat pendampingan.

Tahun ini, ada 3 kasus yang menarik perhatian Atik. Ketiganya adalah kasus KDRT yang berawal dari suami yang jadi pelaku judi online.

Baca juga: Kisah Korban KDRT Sembuhkan Depresi Lewat Program JKN

Tia (bukan nama sebenarnya), adalah perempuan yang mendatangi Atik beberapa waktu lalu. Tia dipaksa berutang untuk menutup utang pinjaman online (pinjol) sang suami yang digunakan untuk membiayai judi online (judol).

“Suaminya berbohong tentang utang itu. Istri tidak dinafkahi dan terpaksa mencari utangan untuk menutup utang suaminya,” kisah Atik kepada KOMPAS.com, Jumat (11/10/2024).

Cerita lain datang dari Ana, juga bukan nama sebenarnya. Ana yang sudah menikah selama 3 tahun itu setahun terakhir ini tidak dinafkahi sang suami. Dia bahkan dibohongi suaminya, data pribadinya didaftarkan pinjol oleh sang suami. Uang dari pinjol itu digunakan untuk judi online (judol).

“Suaminya sering marah-marah dan suka mengancam. Bahkan, si istri ini sudah ditalak 5 kali, yang terakhir menalak istrinya di depan mertuanya sendiri,” kata Atik lagi.

Baca juga: Mengenal Trauma Bonding, Penyebab Korban KDRT Bertahan dengan Pelaku

Kisah ketiga yang juga membuat hati Atik sedih adalah saat ia didatangi Arin, juga bukan nama sebenarnya. Dari awal nikah, suami Arin tidak mau menafkahi, sehingga istri bekerja sendiri untuk mencukupi kebutuhannya rumah.

Puncaknya, setelah Arin melahirkan, suaminya selingkuh dan mulai terbongkar kalau suami mempunyai banyak utang pinjaman online dan suami juga pelaku judi online.

Ironisnya, kata Atik, meski telah disakiti sedemikian dalam, para perempuan itu belum menggugat cerai dan melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Alasannya tak lain karena anak.

"Perempuan berpikir seribu kali melaporkan suami," kata Atik.

Pemain judol capai 4 juta orang

Ilustrasi orang dengan kecanduan judi online.SHUTTERSTOCK/WPADINGTON Ilustrasi orang dengan kecanduan judi online.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam podcast Jumpa PPATK Pekanan (JUMATAN) pada 26 Juli 2024 menyebut, pemain judol di Indonesia sebanyak 4 juta orang.

Pemain judi online tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online Menurut Psikolog

Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.

Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.

Mengapa seseorang terlibat judi online?

Ilustrasi judi onlineSHUTTERSTOCK/pedrosala Ilustrasi judi online


Dosen Fakultas Psikologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Laelatus Syifa Sari Agustina, S.Psi., M.Psi., Psikolog menyebut judi online memberikan efek hiburan secara psikologis bagi pelaku.

Aspek yang menarik secara psikologis yang ditawarkan judi online misalnya adalah kesempatan menang dan kalah, lalu visual dan musik dari judi online itu tak ubahnya bermain game. Apalagi, judi online memiliki sifat anonimitas, yang membuat seseorang yang bermain judi online tidak ketahuan orang di kanan kirinya.

“Judi yang buat adiktif kalah dan menang. Ketika seseorang menang sangat excited dan memunculkan euphoria. Kalau kalah, kebalikannya kepikiran, cemas, depresi, dan sebagainya,” ujar Laelatus Syifa kepada KOMPAS.com, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Bagaimana Seseorang Dikatakan Kecanduan Judi? Ini Penjelasannya...

Secara natural, kata Syifa, judol ada sisi kompetitifnya bagi pelaku. Mereka ingin menang dan ingin mencoba lagi untuk menutupi kekalahan.

Para pelaku judol mencoba menutupi kerugiannya dengan mencoba peruntungan untuk menang. Kalau menang, untuk menutupi kerugian kemarin, mereka sangat bahagia. Inilah yang membuat seseorang mengalami mood swing atau perubahan suasana hati.

“Jadi kita bisa bayangkan kalau menang senang banget, kalau kalah khawatir banget. Ini yang membuat seseorang ke mood swing, mereka sulit mengontrol regulasi emosi, mereka jadi irritable, sensitif, kalau ada masalah, kemampuan coping akan berkurang,” tambahnya.

Kekalahan dalam judi online memengaruhi kehidupan sehari-hari, terutama jika suami atau istri menuntut bagaimana cara memenuhi kebutuhan keluarga. Ini menjadi masalah untuk pelaku judol, terutama karena mereka tidak punya solusi.

Syifa menambahkan, orang-orang yang mengalami adiksi, cara kerja hormon dalam otak berubah. Hormon serotonin dan dopamin berproduksi akibar dari stimulus-stimulus di lingkungan. Emosi pelaku judi online pun akan berubah, mereka seperti orang lain, bukan diri mereka sendiri.

"Sembuhkan" pelaku judol

Judi online membuat pelakunya mengalami mood swing, mengalami kecemasan karena pikirannya terfokus ke judol, baik menang atau kalah. Ini membuat pelaku mengalami anxiety atau gangguan kecemasan dan depresi.

Untuk menstabilkan kembali emosinya, kata Syifa, bisa dilakukan terapi medikasi. Tujuannya agar pelaku tidak terlalu emosional menghadapi stimulus yang memancing mereka untuk judol.

“Bisa dengan terapi sifat menenangkan, contohnya relaksasi kemudian meditasi terus kemudian kita bisa meminta bantuan profesional. Adiksi itu perlu strategi untuk menghentikannya, bisa terapi CBT dan biasanya dilakukan profesional,” kata Syifa lagi.

Indonesia bebas judi "online"

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam acara Obrolan News Room Kompas.com, Senin (7/10/2024). Dok. Kompas.com Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam acara Obrolan News Room Kompas.com, Senin (7/10/2024).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya ingin mewujudkan Indonesia bebas judi online. Oleh karena itu, ia berkomitmen terus memberantas judi online dan semua yang menyebarkannya.


“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Budi Arie Setiadi, Kamis (10/10/2024), seperti dilansir dari laman Kemenkominfo.

Tidak hanya melakukan penyisiran dan pemblokiran langsung, Kominfo juga merespon cepat aduan masyarakat judi online. Salah satunya aduan tentang penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.

“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Budi Arie.

Baca juga: Apakah Kecanduan Judi Termasuk Gangguan Jiwa? Ini Kata Psikiater...

Hingga kini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.

Kementerian Kominfo juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo.

Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan setidaknya 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google setidaknya 21.063 keyword dan ke meta sebanyak lebih dari 5.793 keyword,” ujar Budi Arie.

Terkini, Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Menkominfo menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelas Menkominfo.

Menteri Budi Arie menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Menteri Budi Arie.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau