Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlunya Undang Undang Kesehatan Jiwa

Kompas.com - 10/10/2011, 19:26 WIB

Oleh : Dr.Andri,SpKJ *

Mungkin tidak banyak yang tahu kalau pada tanggal 10 Oktober 2011 ini adalah  Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Tema peringatan kali ini adalah "The Great Push : Investing in Mental Health". Tema ini sebenarnya untuk kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya kesehatan jiwa di dalam aspek kehidupan kita sehari-hari.

Kesehatan jiwa telah dipandang dengan penuh stigma sejak lama. Kehadirannya dianggap tidak lebih penting dibandingkan dengan kondisi kesehatan fisik. Padahal, dalam definisi kesehatan jiwa menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), kesehatan individu tidak hanya bergantung pada tiadanya penyakit tetapi juga keseimbangan psikologis dan fungsi sosialnya juga (Health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of disease or infirmity, WHO).

Orang lebih melihat Kesehatan Jiwa sebagai bagian dari sakit jiwa alias GILA. Padahal, kesehatan jiwa adalah bagian yang paling banyak terintegrasi dalam semua aspek kehidupan. Pendidikan, hukum, perlindungan anak dan perempuan, kesehatan, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Semua membutuhkan suatu pendekatan kesehatan jiwa dalam artian yang lebih luas daripada sekadar berbicara tentang mengobati pasien sakit jiwa.

Sayangnya, dalam hal ini peran negara dan pemerintah belum begitu kelihatan dalam mengaplikasikan kesehatan jiwa dalam setiap ranah kehidupan. Tidak usah jauh-jauh bicara tentang aspek kesehatan jiwa di bidang non-kesehatan, sedangkan di bidang kesehatan jiwa sendiri, para penderita sakit jiwa sering merupakan bagian yang termarginalkan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Selain tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, penderita gangguan jiwa juga mendapatkan stigma dari masyarakat yang memang belum memahami gangguan jiwa sebagai bagian dari kesehatan secara keseluruhan. Pemasungan jadi sesuatu hal yang paling dianggap terbaik dalam penanganan kasus gangguan jiwa berat.

Belum lagi jika kita bicara tentang peran media dan masyarakat yang seringkali menempatkan penderita gangguan jiwa terutama yang berat sebagai bahan eksploitasi dan dramatisasi hal yang tidak semestinya. Pemberitaan pasien gangguan jiwa terkadang tidak menjunjung tinggi asas-asas kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dramatisasi lebih ditekankan daripada pembelajaran agar masyarakat lebih mengerti tentang kondisi kesehatan jiwa yang tidak sesempit kata Gila.


Ini hanya jika berbicara tentang gangguan jiwa berat yang lebih sering dipahami secara salah oleh masyarakat. Belum lagi kita bicara tentang kasus-kasus terkait kesehatan jiwa lainnya seperti kecemasan, depresi, psikosomatik, kenakalan anak dan remaja, perlindungan perempuan, kekerasan rumah tangga dan peran hukum bagi para penderita gangguan jiwa.

Perlunya Undang-Undang Kesehatan Jiwa

Negara-negara Asia seperti Jepang, Cina dan Korea telah memiliki UU Kesehatan Jiwa. Adapun keperluan Indonesia memiliki UU Kesehatan Jiwa adalah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada para penderita gangguan jiwa yang pada berbagai kondisi rentan mengalami perlakuan salah. Tahun 1966 kita pernah mempunyai UU Kesehatan Jiwa walaupun akhirnya tidak berlaku lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com