Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlunya Undang Undang Kesehatan Jiwa

Kompas.com - 10/10/2011, 19:26 WIB

Oleh : Dr.Andri,SpKJ *

Mungkin tidak banyak yang tahu kalau pada tanggal 10 Oktober 2011 ini adalah  Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Tema peringatan kali ini adalah "The Great Push : Investing in Mental Health". Tema ini sebenarnya untuk kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya kesehatan jiwa di dalam aspek kehidupan kita sehari-hari.

Kesehatan jiwa telah dipandang dengan penuh stigma sejak lama. Kehadirannya dianggap tidak lebih penting dibandingkan dengan kondisi kesehatan fisik. Padahal, dalam definisi kesehatan jiwa menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), kesehatan individu tidak hanya bergantung pada tiadanya penyakit tetapi juga keseimbangan psikologis dan fungsi sosialnya juga (Health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of disease or infirmity, WHO).

Orang lebih melihat Kesehatan Jiwa sebagai bagian dari sakit jiwa alias GILA. Padahal, kesehatan jiwa adalah bagian yang paling banyak terintegrasi dalam semua aspek kehidupan. Pendidikan, hukum, perlindungan anak dan perempuan, kesehatan, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Semua membutuhkan suatu pendekatan kesehatan jiwa dalam artian yang lebih luas daripada sekadar berbicara tentang mengobati pasien sakit jiwa.

Sayangnya, dalam hal ini peran negara dan pemerintah belum begitu kelihatan dalam mengaplikasikan kesehatan jiwa dalam setiap ranah kehidupan. Tidak usah jauh-jauh bicara tentang aspek kesehatan jiwa di bidang non-kesehatan, sedangkan di bidang kesehatan jiwa sendiri, para penderita sakit jiwa sering merupakan bagian yang termarginalkan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Selain tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, penderita gangguan jiwa juga mendapatkan stigma dari masyarakat yang memang belum memahami gangguan jiwa sebagai bagian dari kesehatan secara keseluruhan. Pemasungan jadi sesuatu hal yang paling dianggap terbaik dalam penanganan kasus gangguan jiwa berat.

Belum lagi jika kita bicara tentang peran media dan masyarakat yang seringkali menempatkan penderita gangguan jiwa terutama yang berat sebagai bahan eksploitasi dan dramatisasi hal yang tidak semestinya. Pemberitaan pasien gangguan jiwa terkadang tidak menjunjung tinggi asas-asas kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dramatisasi lebih ditekankan daripada pembelajaran agar masyarakat lebih mengerti tentang kondisi kesehatan jiwa yang tidak sesempit kata Gila.


Ini hanya jika berbicara tentang gangguan jiwa berat yang lebih sering dipahami secara salah oleh masyarakat. Belum lagi kita bicara tentang kasus-kasus terkait kesehatan jiwa lainnya seperti kecemasan, depresi, psikosomatik, kenakalan anak dan remaja, perlindungan perempuan, kekerasan rumah tangga dan peran hukum bagi para penderita gangguan jiwa.

Perlunya Undang-Undang Kesehatan Jiwa

Negara-negara Asia seperti Jepang, Cina dan Korea telah memiliki UU Kesehatan Jiwa. Adapun keperluan Indonesia memiliki UU Kesehatan Jiwa adalah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada para penderita gangguan jiwa yang pada berbagai kondisi rentan mengalami perlakuan salah. Tahun 1966 kita pernah mempunyai UU Kesehatan Jiwa walaupun akhirnya tidak berlaku lagi.

Permasalahan kesehatan jiwa sebenarnya tidak hanya dipandang sebagai masalah kesehatan saja. Hal ini sangat tergantung juga pada faktor sosial, hukum dan budaya di negara masing-masing. Alasan ini pula yang membuat kita tidak dapat hanya menyelipkan pasal-pasal tentang Kesehatan Jiwa pada UU Kesehatan yang telah ada.

Hal ini karena pada prakteknya kesehatan jiwa akan terhubung dengan banyak pemegang kebijakan di berbagai kementrian yang ada di republik ini bahkan lintas sektoral termasuk swasta. Untuk itulah diperlukan adanya UU tersendiri yang mengatur masalah kesehatan jiwa.

UU ini juga diharapkan akan memberikan akses yang besar kepada masyarakat berkaitan dengan pelayanan kesehatan jiwa yang masih sulit didapatkan di beberapa daerah. Bukan hanya pada pelayanan kesehatan jiwa semata tetapi juga perlindungan hukum dan sosial, advokasi dan hal-hal yang berhubungan dengan penderita gangguan jiwa.

Hal ini tentunya juga termasuk dalam pembiayaan bagi para penderita gangguan jiwa baik yang diharapkan datang dari pemerintah maupun keterbukaan pihak asuransi swasta dalam menanggung penderita gangguan jiwa.

Kita berharap ke depan para wakil rakyat kita di DPR mampu untuk menggolkan RUU Kesehatan Jiwa ini menjadi UU agar saudara-saudara kita yang menderita gangguan jiwa mendapatkan pelayanan kesehatan serta perlindungan hukum dan sosial yang semestinya. Inilah investasi di Kesehatan Jiwa. Salam Sehat Jiwa
 
* Psikiater/Pengamat Kesehatan Jiwa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com