Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlunya Undang Undang Kesehatan Jiwa

Kompas.com - 10/10/2011, 19:26 WIB

Permasalahan kesehatan jiwa sebenarnya tidak hanya dipandang sebagai masalah kesehatan saja. Hal ini sangat tergantung juga pada faktor sosial, hukum dan budaya di negara masing-masing. Alasan ini pula yang membuat kita tidak dapat hanya menyelipkan pasal-pasal tentang Kesehatan Jiwa pada UU Kesehatan yang telah ada.

Hal ini karena pada prakteknya kesehatan jiwa akan terhubung dengan banyak pemegang kebijakan di berbagai kementrian yang ada di republik ini bahkan lintas sektoral termasuk swasta. Untuk itulah diperlukan adanya UU tersendiri yang mengatur masalah kesehatan jiwa.

UU ini juga diharapkan akan memberikan akses yang besar kepada masyarakat berkaitan dengan pelayanan kesehatan jiwa yang masih sulit didapatkan di beberapa daerah. Bukan hanya pada pelayanan kesehatan jiwa semata tetapi juga perlindungan hukum dan sosial, advokasi dan hal-hal yang berhubungan dengan penderita gangguan jiwa.

Hal ini tentunya juga termasuk dalam pembiayaan bagi para penderita gangguan jiwa baik yang diharapkan datang dari pemerintah maupun keterbukaan pihak asuransi swasta dalam menanggung penderita gangguan jiwa.

Kita berharap ke depan para wakil rakyat kita di DPR mampu untuk menggolkan RUU Kesehatan Jiwa ini menjadi UU agar saudara-saudara kita yang menderita gangguan jiwa mendapatkan pelayanan kesehatan serta perlindungan hukum dan sosial yang semestinya. Inilah investasi di Kesehatan Jiwa. Salam Sehat Jiwa
 
* Psikiater/Pengamat Kesehatan Jiwa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com