Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 2 Bahaya Serius Sunat pada Perempuan

Kompas.com - 19/01/2020, 08:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber

KOMPAS.com – Sunat atau dalam bahasa medis disebut sirkumsisi umumnya dilakukan kepada kaum pria.

Pada pria, tindakan ini dijalankan dengan cara membuang sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari glans penis.

Namun, ada sejumlah kelompok masyarakat melakukan tindakan sunat terhadap bayi perempuan sebagai tuntunan budaya atau agama.

Tidak ada rekomendasi

Menurut penjelasan dr. Ireska T. Afifa dalam artikelnya yang terbit di laman resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dari segi medis, sebenarnya tidak ada rekomendasi rutin untuk melakukan tindakan sunat terhadap bayi bayi perempuan.

Dia menerangkan tindakan sunat pada bayi perempuan biasanya dilakukan dengan memotong atau sedikit melukai kulit penutup (prepusium) klitoris.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Makin Tua Ujung Kulit Penis Makin Alot Disunat?

Sementara tidak semua anak perempuan mempunyai prepusium sehingga sunat tidak perlu dilakukan pada setiap wanita.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Permenkes No. 6 tahun 2014 untuk mencabut Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai Sunat Perempuan.

Permenkes tersebut menyatakan sunat pada perempuan bukan merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

dr. Ireska T. Afifa yang menulis artikel dengan narasumber dr. Rosalina Dewi Roeslani, Sp.A (K), menerangkan sunat pada bayi perempuan juga dilakukan di beberapa negara lain, tertama di Afrika sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran budaya.

Baca juga: Berhubungan Seks Idealnya Berapa Kali dalam Seminggu?

Sunat pada bayi perempuan di beberapa negara lain dikerjakan sebagai female genital mutilation (FGM) atau mutilasi genital perempuan.

Ada beberapa tipe FGM sesuai dengan klasifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), di antaranya yakni:

  • Melukai, menusuk, atau menggores klitoris atau prepusium
  • Membuang sebagian atau seluruh klitoris
  • Membuang seluruh klitoris dan sebagian atau seluruh labia minor
  • Memotong seluruh klitoris dan seluruh labia minor dan mayor dan menyisakan saluran kemih saja

WHO dan The International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) atau Persatuan Dokter Obsgyn Dunia telah menolak seluruh jenis FGM.

Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai “praktik medis yang tidak diperlukan, yang memiliki risiko komplikasi serius dan mengancam nyawa”.

American Academy of Pediatrics (AAP) atau Persatuan Dokter Anak Amerika juga melarang seluruh anggotanya melakukan tindakan FGM untuk alasan di luar medis.

Ganggu hubungan seks

Ireska menerangkan, ada dua risiko besar yang harus ditanggung perempuan apabila disunat, yakni:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau