Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 8 Obat Ilegal yang Bisa Merusak Ginjal, Apa Saja?

Kompas.com - 05/07/2023, 06:00 WIB
Elizabeth Ayudya Ratna Rininta

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merilis daftar 8 obat tradisional ilegal yang membahayakan kesehatan ginjal dan hati.

Obat ilegal tersebut tidak mengantongi izin edar BPOM, sehingga tak bisa dipastikan keamanan, khasiat, serta mutu atau kualitasnya.

Selain itu, obat tradisional ilegal juga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca juga: 8 Obat Penyebab Berat Badan Bertambah yang Perlu Diketahui

Daftar obat tradisional ilegal yang membahayakan kesehatan

Daftar obat ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.Tangkapan layar akun Instagram @bpom_ri Daftar obat ilegal yang berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan rilis BPOM, berikut 8 obat tradisional ilegal yang ditemukan di wilayah Indonesia:

1. Tawon Klanceng

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi

2. Montalin

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO

Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB

4. Xian Ling

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO

Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com