KOMPAS.com - Beberapa hari menjelang Lebaran, masyarakat kembali diimbau mewaspadai peredaran produk pangan yang tak memenuhi ketentuan (TMK). Hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menunjukkan, ada banyak produk pangan di pasaran yang tak memenuhi syarat.
Hingga pekan ketiga di bulan Ramadhan, BPOM RI telah menemukan 3.037 item produk pangan TMK di seluruh Indonesia. Pangan yang memenuhi syarat ini terdiri dari 171.887 kemasan dan terbagi menjadi empat kategori yakni tanpa izin edar (TIE), rusak, kedaluwarsa, dan tak memenuhi ketentuan label.
"Temuan TMK pada 2013 meningkat dibanding tahun 2011 dan 2012. Temuan tertinggi ada pada pangan TIE," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Keamanan Pangan Berbahaya BPOM RI, Roy Sparingga, pada keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/8).
Hal ini dikarenakan permintaan masyarakat yang meningkat, namun kurang memperhatikan kondisi pangan. Tahun ini, pangan TIE ditemukan pada 760 item, sebanyak 130.374 kemasan. Peringkat kedua diisi pangan kedaluwarsa dengaan 1.844 item, yang terbagi menjadi 26.505 kemasan. Sedangkan pangan dengan label yang tak memenuhi ketentuan sebanyak 429 item, yang ditemukan pada 11.608 kemasan. Posisi keempat ditempati pangan dengan produk atau kemasan rusak sebanyak 964 item, yang ada di 3.907 kemasan.
Produk TIE, menurut Roy, paling banyak ditemukan di pintu perbatasan seperti di Batam Pekanbaru, Aceh, dan Pontianak. Produk pangan TIE umumnya adalah cokelat, minuman berenergi, minuman kaleng, dan kembang gula. Produk ini merupakan impor dari Malaysia, Singapura, Italia, dan Jerman.
"Namun bukan berarti tidak ada di Jakarta," kata Roy.
Pangan kedaluwarsa ditemukan di daerah yang jauh dari sentra produksi dan distribusi seperti Jayapura, Aceh, Kupang, Palangkaraya, dan Kendari. Produk yang banyak ditemukan sudah melewati masa penggunaan adalah biskuit, bumbu instan, dan makanan ringan.
Sedangkan oroduk rusak banyak ditemukan di Batam, Kendari, Aceh, Jambi, dan Lampung. Wilayah ini berada jauh dari sentra produksi. Kondisi ini ditambah proses penanganan yang buruk. Produk yang rusak umumnya berkemasan kaleng, misal ikan, buah, atau susu.
Sedangkan produk pangan tanpa label yang memenuhi syarat, banyak ditemukan di Surabaya dan Semarang. Produk banyak ditemukan di sentra industri rumah tangga pangan (IRTP).
Kehati-hatian menjadi kunci bertahan dari serbuan TMK. Roy menyarankan untuk selalu membaca izin edar, tanggal kadaluwarsa, kelayakan kemasan, dan label pangan. Label berisi produsen, importir, komposisi makanan, dan kandungan gizi dalam bahasa Indonesia.
"Kalau masyarakat waspada dan tidak mau lagi mengkonsumsi pangan TMK, permintaan akan menurun. Akibatnya produk tersebut tidak lagi beredar di Indonesia," ujarnya.
Roy juga menyarankan masyarakat dan pengusaha memperhatikan izin edar. Produk dengan izin edar berarti sudah melalui pengawasan BPOM, sehingga aman dikonsumsi. Izin edar berupa kode MD untuk pangan buatan dalam negeri, dan ML untuk produksi luar negeri beserta 12 angka.
"Kuncinya tetap waspada dan jangan asal beli sekalipun di ritel terkemuka. Teliti kemasan pangan sebaik-baiknya sebelum membeli," pesan Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.