Adalah hak setiap orang dewasa untuk memilih siapa yang menjadi idola mereka, termasuk pria dewasa yang menyukai gadis belia. Namun, sejauh mana pengidolaan seperti ini tidak termasuk penyimpangan?
Dokter spesialis andrologi, Heru Harsojo Oentoeng, dari Klinik Angsamerah, mengatakan, jika pengidolaan pria dewasa terhadap perempuan remaja sebatas suka saja, senang menonton penampilan sang idola, tidak sampai terjadi pemaksaan kehendak, atau tindakan yang merugikan pihak lain, ini sah saja, bukan kelainan, juga penyimpangan.
"Jika orang dewasa sekadar mengagumi perempuan muda, menontonnya, ini bukan kategori penyimpangan. Ini tidak bisa dikatakan sebagai kelainan. Namun, jika mulai terjadi kontak fisik, bahkan terjadi pelecehan seksual terhadap idola, ini masuk kategori kriminal. Masuk delik pidana kalau ada tindakan menyimpang," ungkapnya saat dihubungi Kompas Health, Minggu (15/12/2013).
Selain dari segi aktivitasnya, menyimpang atau tidaknya pengidolaan orang dewasa kepada gadis belia juga bisa dilihat dari usia sang idola.
Menurut Heru, orang dewasa boleh saja mengidolakan gadis remaja beranjak dewasa. Beda halnya jika pria dewasa menyukai anak perempuan yang belum pubertas, atau di bawah 12 tahun, ini termasuk penyimpangan.
"Pria dewasa yang idolakan remaja beranjak dewasa usia 16-20, itu sah saja. Tapi, kalau menyukai anak perempuan 9-10 tahun, di bawah 12 tahun, itu pedofilia," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.