Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasungan, Cermin Buruknya Pelayanan Kesehatan Jiwa

Kompas.com - 10/10/2014, 12:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

 


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tak sedikit orang dengan gangguan kejiwaan yang ditelantarkan di Indonesia. Dalam sejumlah kasus, mereka rata-rata dipasung selama puluhan tahun. Berdasarkan riset kesehatan dasar, ada 56 ribu korban pemasungan di Indonesia. Sebanyak 18 persen korban pemasungan terdapat di pedasaan dan 10 persen di perkotaan.

"Mereka adalah orang-orang korban pelayanan kesehatan jiwa terburuk. Sekarang kita punya Undang-undang Kesehatan Jiwa yang bisa menyelesaikan masalah pemasungan," ujar Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Wanita yang akrab disapa Noriyu ini mengatakan, pemasungan termasuk dalam pelanggaran Hak Assai Manusia (HAM). Noriyu menceritakan kisahnya membebaskan korban pasung di Nusa Tenggara Barat bersama beberapa anggota Komisi IX DPR RI tahun 2012. Pria tersebut dipasung karena memiliki gangguan jiwa.

Ia dipasung lantaran warga takut pria tersebut mengamuk dan membahayakan orang lain jika dilepaskan. Saat dibebaskan, korban pemasungan ini pun tak bisa berjalan. Kakinya mengecil karena tidak berkembang akibat dipasung selama 14 tahun.

"Saya pernah mencoba merasakan dipasung di museum sejarah kesehatan jiwa di Lawang, Malang. Saya coba lima menit saja sudah stres, ketakutan. Apalagi mereka yang rata-rata minimal dipasung selama 14 tahun," kata Noriyu.

Lain lagi jika korban pemasungan seorang wanita. Pemasungan terhadap wanita sering kali disertai dengan kekerasan seksual. Noriyu mengatakan, orang dengan gangguan kejiwaan juga berhak mendapat perlindungan kekerasan. Pemasungan juga tidak akan menyembuhkan gangguan jiwa, justru akan memperburuk.

"Orang dengan gangguan jiwa sekalipun seharusnya dilindungi dari kekerasan. Saya sedih sekali, jika sudah dipasung, lalu diperkosa," kata dia.

Menurut Noriyu, kasus pemasungan terjadi karena minimnya informasi, akses, dan fasilitas layanan kesehatan jiwa. Padahal mereka berhak mendapat pelayanan kesehatan jiwa yang layak sama seperti penderita penyakit fisik.

Pengagas UU Kesehatan Jiwa ini menjelaskan, dari sekitar 9000 puskesmas yang ada, hanya 1000 puskesmas yang memberi pelayanan kejiwaan. Sebanyak 8 provinsi di Indonesia juga belum terdapat rumah sakit jiwa. Selain itu, jumlah psikiater di Indonesia juga masih sedikit, yaitu sekitar 800 orang atau 1 banding 500 ribu penduduk.

Noriyu berharap pemerintahan baru di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat memperhatikan masalah pelayanan kesehatan jiwa. Kesehatan jiwa pun tak dapat dipandang sebelah mata. Menurut Noriyu, suatu masalah pada kesehatan fisik bisa bertambah parah jika ditambah masalah kesehatan jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com