Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2015, 07:19 WIB

Yogyakarta, KOMPAS.com - Tingginya jumlah perokok di suatu daerah berkorelasi dengan longgarnya aturan terhadap rokok. Karena itu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta berkomitmen melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan pengendalian tembakau yang sudah diterapkan di Kulon Progo antara lain adalah pelarangan iklan rokok di media luar ruang.

"Saat ini tidak ada lagi baliho atau spanduk rokok di jalan utama yang dekat sekolah atau rumah ibadah, di jalan arteri, jalan provinsi, serta jalan negara," kata Hasto Wardoyo, Bupati Kulon Progo dalam acara temu media mengenai Pengendalian Tembakau yang difasilitasi Kementrian Kesehatan RI di Yogyakarta, Kamis (21/5/15).

Hasto menambahkan, kabupaten Kulon Progo juga melarang sponsorship dari perusahaan rokok untuk berbagai kegiatan, termasuk olahraga dan acara musik. Transaksi penjualan rokok juga tidak boleh dilakukan oleh anak berusia kurang dari 18 tahun.

"Hasil evaluasi pelaksanaan perda KTR, sejauh ini sekitar 66 persen pegawai negeri sipil sudah tidak merokok, di lingkungan sekolah sekitar 55 persen dan tempat ibadah mencapai 77 persen," kata bupati yang juga seorang dokter kandungan dan kebidanan ini.

Meski tidak lagi memberi ijin iklan rokok, Hasto berhasil membuktikan pendapatan asli daerah (PAD) di Kulon Progo tidak berkurang. "Justru sejak penerapan KTR, PAD malah naik dari Rp 94 miliar menjadi 158 miliar," ujarnya.

Usaha yang dilakukan pemerintah kabupaten untuk menaikkan PAD antara lain dengan menggalakkan gerakan "Bela Kulon Progo, Beli Kulon Progo".

"Pada dasarnya gerakan ini untuk mengajak masyarakat membeli produk lokal dari kabupaten ini. Kami juga bekerja sama dengan Bulog untuk membeli raskin dari beras hasil sawah di kabupaten kami. Bahkan PDAM kini membuat air minum kemasan sehingga setiap bulan sekarang ada pemasukan dari PDAM sebesar Rp 300 juta," paparnya.

Sampai saat ini menurut Hasto kampanye berhenti merokok juga gencar dilakukan. "Kami masih terus sosialisasi ke semua lapisan masyarakat, termasuk ke anak sekolah," katanya.

Peraturan Daerah mengenai KTR saat ini sudah dimiliki 50 dari 500 Kabupaten/Kota, namun baru beberapa daerah yang menerapkannya, yakni Kulon Progo, Payakumbuh dan Padang Panjang, Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com