Untuk donor hidup, organ tersebut bisa berasal dari anggota keluarga yang memiliki hubungan sedarah dengan calon penerima donor atau dikenal dengan istilah living related donor.
"Jadi, diutamakan, donor yang ada hubungan keluarga," ujar Suhardjono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2016).
Jika tidak ada yang cocok, maka ginjal bisa juga berasal dari sahabat atau kerabat dekat yang memiliki hubungan emosional dengan penerima donor. Sumber donor ini dikenal dengan istilah emotionally related donor.
"Kawan baik, sahabat, kalau ginjalnya cocok, boleh. Syaratnya kan ikhlas. Yang dilarang itu jual beli. Tidak boleh ada timbal balik duit," kata Suhardjono.
Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, transplantasi organ atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
Organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun. Untuk itu, prosedur melakukan transplantasi ginjal sangat ketat.
Donor harus ditelusuri asal-usulnya, kemudian akan menjalani serangkaian pemeriksaan dari sisi psikologis hingga medis.