Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2016, 21:55 WIB
Ayunda Pininta

Penulis

Sumber Fox News

KOMPAS.com - Sebuah studi baru menyarankan, pilihan pertama untuk mengobati insomnia kronis haruslah berupa terapi perilaku kognitif, yaitu cara yang akan membantu tubuh menemukan siklus tidurnya kembali. Bukan memaksa tubuh tidur dengan pengaruh obat.

Akan dibutuhkan lebih banyak waktu dan usaha untuk bisa terlelap saat menjalani terapi, ketimbang meminum pil tidur.

Tetapi American College of Physicians menjelaskan, bahwa metode terapi yang dikenal dengan cognitive behavioral therapy (CBT) cukup efektif dan tidak membawa efek samping layaknya pil tidur. Pengobatan ini mengombinasikan terapi bicara, intervensi perilaku dan pendidikan.

Rekomendasi terapi ini ditujukan sebagai langkah pertama pengobatan. Jika terapi tidak bekerja, maka barulah dokter bisa mempertimbangkan untuk menyertai obat di dalamnya.

"Resep pil tidur bukanlah langkah pertama untuk para penderita insomnia," kata Dr. Thomas Tape, kepala penyakit umum di Universitas Nebraska Medical Center.

“Namun sayangnya, bagi banyak dokter, terapi ini belum menjadi langkah pertama yang diambil," katanya.

Hal tersebut terkait dengan tantangan dalam mencari tenaga kesehatan yang terlatih untuk memberikan terapi CBT kepada penderita insomnia. Karena belum umum, terapi juga tidak selalu masuk dalam daftar penggantian biaya kesehatan asuransi.

Menurut jurnal ilmiah yang diterbitkan dalam Annals Monday menyimpulkan, pil tidur hanya efektif digunakan untuk insomnia jangka pendek, sehingga efek penggunaan pil tidur lebih dari empat sampai lima minggu belum diteliti dengan baik.

Sehingga, terapi dianggap sebagai cara yang paling aman untuk menghindari efek samping obat yang bisa saja menyebabkan masalah kesehatan yang serius.

Food and Drug Administration dalam beberapa tahun terakhir menurunkan dosis yang dianjurkan untuk pil tidur. FDA mengatakan, obat-obatan tersebut bisa berada di aliran darah cukup lama dan mengganggu aktivitas yang memerlukan kewaspadaan dan konsentrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Tetapkan Pejabat Wilmar Group Tersangka Dugaan Suap Hakim
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau