Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin lewat konferensi pers daring di Jakarta, Senin (18/4/2022).
“Anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum divaksinasi (Covid-19) enggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya,” kata Menkes.
Seperti diketahui, anak di bawah enam tahun belum mendapatkan rekomendasi menerima vaksin Covid-19.
Sedangkan, program vaksin Covid-19 dua dosis sudah diberikan kepada sebagian anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, sejak 30 Juni 2021.
Tips aman mudik dari IDAI
Mengingat kebijakan anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa tes Covid-19, anak yang belum divaksin Covid-19 perlu mendapatkan perlindungan ekstra dari penularan virus corona.
Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko menyampaikan, kunci perlindungan anak dari paparan virus corona selama mudik Lebaran 2022 yakni memastikan orang sekitar anak tersebut telah diberikan vaksin dosis lengkap dan booster.
“Ayah, ibu, pokoknya semua yang di rumah harus sudah divaksin Covid-19. Sehingga, anak usia kurang dari enam tahun terlindungi. Kalau ada virus masuk sudah dibentengi bapak, ibu, nenek, kakek, teteh, dan lainnya," ujar Soedjatmiko, seperti dilansir dari Antara, Senin (18/4/2022).
IDAI membagikan beberapa tips aman untuk melindungi anak yang belum divaksin Covid-19 dari penularan virus corona saat mudik Lebaran 2022, yakni:
Selain melindungi anak yang belum divaksin Covid-19 dari infeksi virus corona, Soedjatmiko juga menyarankan para orangtua untuk melengkapi imunisasi anak.
Tujuannya, untuk melindungi anak dari penyakit lain seperti campak, rubella, difteri, sampai tetanus.
Syarat mudik untuk orang dewasa di atas 18 tahun
Dilansir dari SehatNegeriku (12/4/2022), pemerintah menetapkan syarat mudik orang dewasa 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga) Covid-19.
Mereka juga wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi. Pemeriksaan e-HAC untuk pemudik dengan kendaraan pribadi akan dilakukan secara acak.
Sedangkan untuk pemudik dan pelaku perjalanan selama libur Lebaran 2022 dengan transportasi publik bakal dilakukan menjelang keberangkatan.
Bagi pemudik dan pelaku perjalanan di atas usia 18 tahun yang belum divaksinasi Covid-19 dosis ketiga tapi sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama atau kedua, mereka wajib menjalankan tes Covid-19.
Syarat boleh mudik ini yakni menyertakan hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1x24 jam, atau 3x24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan.
Untuk penumpang atau pemudik di atas 18 tahun dengan komorbid (penyakit penyerta) dan belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu, mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 maksimal 3×24 jam.
Puncak mudik Lebaran 2022 diprediksi terjadi pada Kamis-Minggu (28-30/4/2022). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan melakukan disiplin protokol kesehatan.
https://health.kompas.com/read/2022/04/20/173100868/anak-di-bawah-18-tahun-boleh-mudik-tanpa-tes-covid-19-ini-tips-aman-dari-idai