Tema yang diusung pada peringatan tahun ini menyoroti keamanan pengobatan atau medication safety.
Untuk diketahui, praktik pengobatan yang tidak aman dan kesalahan ketika memberikan pengobatan termasuk salah satu penyebab insiden keselamatan pasien.
Insiden ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dari sisi kesehatan maupun pembiayaan pasien.
Menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengobatan tidak aman menyedot pembiayaan sampai 42 juta dolar AS setiap tahun.
Padahal, insiden ini sebenarnya dapat dicegah dengan meningkatkan praktik penggunaan obat yang aman, baik oleh tenaga kesehatan maupun pasien.
Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Irna Lidiawati, MARS menjelaskan, tenaga kesehatan dan pasien perlu memahami setiap obat yang dikonsumsi berikut efek sampingnya.
“Tenaga kesehatan saat memberikan obat harus sesuai dengan identitas pasien, nama obat, cara pemberian obat, dosis obat, dan waktu mengonsumsi obat. Pastikan juga pasien paham dengan penjelasan obat yang diberikan,” jelas Irna, dilansir dari SehatNegeriku, Kamis (15/9/2022).
Dia juga mengingatkan agar pasien atau pendamping pasien mengetahui kegunaan dan jenis obat yang diberikan, memeriksa kembali apakah obat yang diberikan sudah benar, serta bertanya aturan penggunaan obat yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan.
Irna mengatakan, bahaya penggunaan obat yang tidak sesuai dosis dan peruntukannya berisiko menyebabkan beragam masalah kesehatan, termasuk masalah kekebalan karena resistensi antimikroba.
“Minum obat tidak seperti makan permen yang bisa kapan saja. Ada aturannya supaya tidak terjadi efek yang merugikan paisen. Salah satunya, penyakit kronis karena keseringan minum obat tertentu,” kata Irna.
Menurut Irna, banyaknya kekeliruan penggunaan obat oleh publik maupun tenaga kesehatan disebabkan minimnya informasi penggunaan obat secara benar.
Selain menggencarkan edukasi penggunaan obat secara benar, Kemenkes merumuskan strategi meningkatkan keselamatan paisen; yakni lewat pembentukan Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan payung hukum Keputusan Menkes No.503/2020.
Pemerintah juga mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Nasional melalui https://mutufasyankes.kemkes.go.id. Sistem ini memuat rekomendasi pembelajaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan nasional, termasuk mencegah insiden kesalahan pengobatan dan praktik pengobatan tidak aman.
https://health.kompas.com/read/2022/09/16/060100068/hari-keselamatan-pasien-sedunia-2022--pentingnya-penggunaan-obat-yang-aman