Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gasak" Anak Sendiri, Pria Pikun Masuk Bui

Kompas.com - 28/01/2009, 09:42 WIB

OTTAWA, SELASA — Seorang pria Kanada yang berusia 93 tahun diganjar hukuman dua tahun kurang satu hari karena melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika mereka masih kanak-kanak sekitar 50 tahun lalu.
   
Philippe Hamelin, yang tuli, hampir buta, dan menderita penyakit yang serupa dengan Alzheimer, diperkenankan menjalani masa hukumannya di dalam masyarakat tanpa harus mendekam di penjara, demikian laporan Canadian Press, Selasa (27/1).
   
Jaksa penuntut telah menuntut hukuman penjara antara tujuh dan sembilan tahun, tapi ditolak.
   
Hamelin, dari kota Montreal di bagian timur Kanada, dihukum tahun lalu karena melakukan hubungan seks dengan keluarga kandung, pelecehan seks, dan penyerangan yang mengakibatkan cedera fisik terhadap putrinya antara tahun 1956 dan 1963.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com