Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gejala Pikun, Bupati Lombok Barat Sulit Lanjutkan Sidang

Kompas.com - 12/02/2009, 16:30 WIB

JAKARTA, KAMIS — Bupati Lombok Barat Iskandar sulit melanjutkan persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Hal tersebut disampaikan tim dokter observasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Secara fisik agak sulit untuk mengikuti persidangan," kata dokter ahli penyakit dalam, Arya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2).

Menurut dia, Iskandar memiliki beberapa penyakit, antara lain, stroke, diabetes militus, dan prostat. Namun, Arya menuturkan penyakit tersebut masih bisa disembuhkan. "Tapi terdakwa juga menderita kerusakan otak permanen," kata dia.

Sebelumnya, Iskandar dibantarkan oleh majelis hakim yang dipimpin Gusrizal. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan observasi kesehatan terhadap Iskandar pada 27 November lalu.

Selain itu, Iskandar juga dinyatakan mengalami penyusutan otak. Psikiater Charles Evert Damping mengatakan, pria lanjut usia itu juga mengalami kematian sel otak. "Itu berdasarkan hasil diagnosis banding dengan CT Scan," kata dia.

Charles berkesimpulan, terdakwa mengalami gejala yang mengarah pada dimentia atau pikun. Dia mengatakan, dimentia tersebut tidak bisa disembuhkan. Iskandar hanya mampu mengingat hal yang paling mengesankan. "Dia selalu merasa sebagai seorang bupati dan suka memerintah," kata Charles.

Charles juga meragukan Iskandar dapat memberikan keterangan. Persidangan, lanjutnya, akan memperburuk kondisi kognitif Iskandar. Majelis akan menentukan sikap pada persidangan selanjutnya.

Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com