Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Obat Palsu Masuk Apotek, Aturan Kefarmasian Disusun

Kompas.com - 20/03/2009, 21:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mencegah masuknya obat-obat palsu ke apotek, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah. Aturan ini nantinya akan mengatur tentang praktik kefarmasian yang baik dan kompetensi para apoteker.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Farmasi dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Kustantina, Jumat (20/3), saat dihubungi dari Jakarta, menyatakan, Departemen Kesehatan berupaya memberantas peredaran obat palsu dengan menerbitkan aturan-aturan praktik distribusi obat yang baik.

Penyusunan aturan ini juga bertujuan menjamin mutu produk, baik yang dijual di apotek, maupun kualitas pelayanan kepada konsumen. Penyusunan rancangan peraturan pemerintah ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi profesi, yaitu Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia. Diharapkan, aturan ini akan bisa mengakomodasi semua kepentingan berbagai pihak terkait. Demikian ujarnya.

Dalam aturan itu nantinya diatur tentang kompetensi apoteker dan syarat-syarat registrasi para apoteker. Setiap apotek harus memiliki apoteker yang melayani konsumen selama apotek buka. Setiap permintaan dan penerimaan obat harus atas sepengetahuan apoteker.

"Selama ini kan aturannya terpisah-pisah. Sekarang rancangan peraturan pemerintah itu sedang tahap finalisasi. Doakan saja segera selesai," kata dia.

Untuk mencegah masuknya obat palsu ke dalam apotek, lanjut Kustantina, Depkes telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Jadi, bila apotek menjual obat dari jalur tidak resmi atau tidak melalui pedagang besar farmasi yang ditunjuk, pihak apotek bisa dijatuhi sanksi administratif maupun pidana.

Menanggapi pernyataan Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta bahwa besarnya selisih harga obat generik dan obat generik bermerek membuka peluang pemalsuan obat, Kustantina menyatakan, Depkes tidak bisa mengatur harga obat generik bermerek. "Tidak ada payung hukum bahwa pemerintah bisa mengatur harga obat," ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com