Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Sejumlah Kejanggalan dalam DPT

Kompas.com - 03/07/2009, 05:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kejanggalan dalam daftar pemilih tetap pemilu presiden dan wakil presiden mulai terungkap. Namun, data yang terungkap itu baru sebatas DPT di kabupaten/kota tertentu yang Komisi Pemilihan Umum-nya membuka akses bagi pemantau, pengawas pemilu, ataupun tim pendukung kandidat untuk mendapatkan DPT.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, Kamis (2/7), mengungkapkan, daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU DKI Jakarta menunjukkan data pemilih di lima kota administratif tersusun rapi meskipun sejumlah data patut dicurigai. Kecurigaan itu di antaranya penambahan atau pengurangan jumlah pemilih pilpres yang tak masuk akal daripada pemilih pemilu legislatif.

Menurut Jeirry, kenaikan atau penurunan pemilih yang drastis itu cukup diragukan karena tidak ada peristiwa yang membuat lonjakan pertambahan atau penurunan penduduk secara signifikan selama tiga bulan terakhir.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan, hak pilih warga yang tidak terdaftar dalam DPT dapat diakomodasi jika pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengakomodasi penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai alat bukti memilih.

Secara terpisah, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan anggota KPU, Abdul Aziz, mengaku telah memerintahkan KPU daerah untuk memasang DPT di tempat pemungutan suara (TPS) dan kelurahan serta memberikan DPT kepada tim kampanye. Saat ini data DPT yang lengkap memuat identitas pemilih hanya dimiliki oleh KPU kabupaten/kota.

Abdul Aziz mempertanyakan data dari anggota DPR yang menyebutkan ada 49 juta pemilih yang tidak terdaftar. ”Saya pribadi akan mengirimkan surat kepada anggota DPR itu. Di mana saja, tolong tunjukkan. Kalau memang belum terdaftar, nanti akan kami cantumkan karena ini juga berkaitan dengan logistik,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Cetro Hadar Navis Gumay meminta KPU mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan mereka yang tidak tercantum dalam DPT bisa memilih dengan menggunakan identitas yang sah sepanjang tersedia surat suara di TPS.

”Ini memang harus ada kemauan dari semua pihak. Saat ini kita dihadapkan pada institusi yang penting, tetapi tak peduli dengan masyarakat yang seharusnya mempunyai hak pilih,” kata Hadar.

Sejumlah tokoh agama di Jakarta menyerukan agar KPU netral dan diperbolehkan penggunaan KTP demi demokrasi dan legitimasi pemimpin yang terpilih pada pemilu mendatang.

Tokoh agama tersebut di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua MUI Amidhan, Ketua Walubi Dr Rusli, Sekjen PGI Richard Daulai, Sekretaris KWI Romo Harsono, serta sejumlah tokoh Kristen, seperti Bonar Simangunsong dan Theophillus Bella.

(VIN/MZW/APA/NIK/SIR/MAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com