Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan, Silakan Masuk Bui!

Kompas.com - 02/11/2009, 22:19 WIB

MANADO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akan menghukum siapa saja yang kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya atau waktunya, selama enam sampai 180 hari kurungan penjara.
    
"Untuk menegakan aturan tersebut pemerintah lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sudah melakukan pengawasan dimana-mana, jika ada yang tertangkap tangan akan diproses hukum," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Harold Monareh, Senin (2/11).
    
Menurut Monareh, aturan mengenai sanksi kurungan badan tersebut ditata dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor VII tahun 2006 mengenai pengelolaan sampah di Kota Manado.
    
Kepala Badan Kebersihan dan Pertamanan Manado, Joshua Pangkerego mengatakan sanksi yang dikenakan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut bukan hanya kurungan badan saja tetapi juga denda membayar uang sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 50 juta.
    
"Berat ringannya sanksi yang dikenakan kepada siapa saja yang bersalah itu tergantung kepada jenis pelanggaran yang dilakukan, jika memang sengaja, hukumannya akan berat jika tidak jadi ringan," kata Pangkerego.
    
Tetapi Pangkerego mengatakan denda tersebut menjadi pengganti hukuman kurungan badan jika orang yang dinyatakan bersalah tidak bisa atau enggan menjalani kurungan badan.
    
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Manado melakukan berbagai langkah untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, antara lain dengan menempatkan 11 pasang petugas kebersihan di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS), serta berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja di Manado.
    
Para petugas berseragam yang ditempatkan di dekat TPS tersebut akan mengawasi siapa saja yang membuang sampah bukan waktunya dan mengingatkan warga untuk menyimpan sementara sampah tersebut untuk dibuang pada waktunya yakni pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita.
    
Para petugas tersebut akan bekerja di TPS-TPS di Manado selama empat jam, mereka juga akan bekerja memeriksa seluruh TPS di Manado untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com