Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Cukai Rokok Diprotes

Kompas.com - 23/02/2010, 16:20 WIB

Malang, Kompas - Puluhan ribu massa buruh dari Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia, Senin (22/2), kembali berunjuk rasa di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang di Jalan Surabaya, Kota Malang. Aksi ini untuk menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 mengenai kenaikan cukai rokok sebesar 15 persen.

"Kami menuntut agar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 dicabut. Kenaikan cukai berdasarkan aturan itu terlalu tinggi dan tidak adil bagi pabrik rokok kecil seperti kami," tutur Joko Susianto, koordinator lapangan aksi tersebut.

Menurut Joko, kenaikan tarif cukai bagi perusahaan-perusahaan besar hanya sekitar 7 persen. Namun, untuk perusahaan-perusahaan kecil jumlahnya ada yang mencapai 63 persen.

"Kalau seperti ini, pabrik-pabrik rokok kecil tidak akan bisa bersaing dengan pabrik rokok besar. Akibatnya, pabrik-pabrik kecil di Malang bisa gulung tikar. Dampaknya akan ada PHK massal," ujarnya.

Berdasarkan data Kantor Bea dan Cukai Malang, di Kota Malang saja setidaknya terdapat 310 perusahaan rokok besar dan kecil. Dari jumlah itu, kategori pabrik rokok kecil sekitar 25 persen. Pabrik rokok kecil ini produksinya tidak sampai Rp 10 juta setahun.

Jumlah pabrik-pabrik rokok itu, menurut Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) terus menurun seiring kenaikan cukai dari waktu ke waktu. Data terbaru menyebutkan, jumlah pabrik rokok di Malang Raya terus menurun dari 114 pabrik pada tahun lalu, kini hanya tersisa sekitar 30 pabrik rokok kecil. Meski demikian, buruh yang bergantung hidup pada puluhan pabrik rokok kecil ini lebih dari 10.000 orang.

Ketua Penasihat Formasi Andriono Pratikno mengatakan, sejak munculnya Peraturan Menkeu Nomor 181, tarif cukai rokok sigaret keretek tangan (SKT) naik dari Rp 40 per batang menjadi Rp 65 per batang. Adapun tarif cukai sigaret keretek mesin (SKM) naik Rp 20 per batang di semua golongan.

Menurut Adriono, pabrik-pabrik rokok kecil ini menuntut agar cukai SKT per batang yang semula Rp 65 diturunkan menjadi Rp 50 per batang. Adapun untuk tarif cukai SKM diharapkan turun dari Rp 155 per batang menjadi Rp 140 per batang.

"Tidak mungkin kenaikan cukai untuk pabrik rokok kecil disamakan dengan pabrik besar. Ini sama saja mematikan pabrik-pabrik rokok kecil tersebut dan menjadikan puluhan ribu pekerjanya menjadi pengangguran," ujar Andriono.

Buruh-buruh ini sudah kesekian kalinya berdemo menuntut pencabutan Peraturan Menkeu ini. Mereka mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menkeu Nomor 181/PMK.011/2009 dinilai tidak memihak industri rokok kecil.

Beradasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, saat ini jumlah pengangguran nyata mencapai 10.000 orang dan jumlah pencari kerja sekitar 28.000 orang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II di Malang CF Sijabat bersedia memfasilitasi keinginan buruh dengan menyampaikan keberatan mereka akan kenaikan cukai kepada pemerintah pusat. "Kami juga akan mengusulkan keringanan sementara pemberlakuan tarif cukai bagi pabrik-pabrik kecil di sini," ujar Sijabat. (DIA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com