Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Bos Binus Dilaporkan Diculik

Kompas.com - 04/05/2010, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkenalan Alterina Hofan (32) dengan Jane Deviyanti Hadi Puspito (23), putri bos Universitas Bina Nusantara, terjadi awal tahun 2008 di Bandara Changi, Singapura. Saat itu, Hofan diminta oleh ibunda Jane untuk menjemput Jane sepulang dari sekolah di luar negeri ke Jakarta.

"Ibunya Jane berteman dengan Hofan," kata Ibnu Siena Bantayan, kuasa hukum Hofan, di Jakarta, Senin (3/5/2010). Hofan adalan penderita sindroma klinefelter, sedangkan Jane adalah penderita tunarungu.

Hofan lalu menjemputnya ke Bandara Changi. Dan ternyata, pertemuan kedua insan itu menghasilkan benih-benih cinta. Di mata Jane, Hofan adalah lelaki sejati. "Lalu keduanya saling jatuh cinta," kata lbnu.

Selang beberapa bulan, Jane kembali ke luar negeri untuk melanjutkan sekolah. Sang kekasih, Hofan, pun menyusulnya. Seiring berjalannya waktu, perjalanan cinta keduanya pun berbuah menjadi komitmen. Mereka akhirnya memutuskan menikah tanpa persetujuan orangtua keduanya.

"Mereka kan sudah dewasa, sudah punya jalan pikiran dan keputusan sendiri," ungkap Ibnu Siena.

Pernikahan keduanya dilangsungkan di Las Vegas pada 12 September 2008. Setelah menikah, beberapa bulan kemudian mereka tinggal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Namun, tanpa dinyana, pernikahan itu justru membuat orangtua Jane kesal. Pernikahan keduanya ditentang keras oleh orangtua Jane. Orangtua Jane akhirnya melaporkan penculikan atas anaknya oleh Hofan ke Polda Metro Jaya.

Pada Desember 2009, keduanya akhirnya ditemukan di Jayapura, tempat kelahiran Hofan. Mereka kemudian diproses oleh penyidik. Namun, karena Jane sendiri merasa tidak diculik, akhirnya kasus penculikan itu di-SP3 oleh polisi.

"Karena dua-duanya suka sama suka. Jane juga tidak merasa diculik," kata Ibnu Siena.

Tidak puas sampai di situ, orangtua Jane kemudian melaporkan kembali Hofan ke Polda Metro Jaya. Identitas Hofan sebagai laki-laki dianggap sebagai pemalsuan karena dia dinilai sebagai perempuan.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, Senin (3/5/2010), mengatakan, dengan dikeluarkannya surat P-21 dari Kejati DKI maka penyidikan kasus pemalsuan yang dilakukan Hofan sudah dapat dibuktikan. (bum/ded) (Selesai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com