Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Orok Aborsi Dibuang di Pantai Kuta

Kompas.com - 13/01/2011, 09:55 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar mengidentifikasi, orok yang ditemukan polisi di Pantai Kuta, Selasa (11/1/2011), adalah jasad hasil aborsi. Dari pemeriksaan visum luar diketahui bahwa orok naas tersebut belum saatnya lahir.

Dugaan aborsi juga diperkuat adanya batang daun sirih pada plasentanya. Batang daun sirih selama ini biasa digunakan untuk membuka jalan lahir. Jadi, janin tersebut dikeluarkan secara paksa dari rahim ibunya ketika plasenta masih menyatu dengan tali pusat.

Orok yang masih segar saat ditemukan ini berusia di bawah 12 jam. “Diperkirakan (usia orok saat ditemukan) kurang dari 24 jam, bahkan bisa jadi kurang dari 12 jam,” ujar Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar Dudut Rustyadi, Rabu (12/1/2011).

Orok sepanjang 27 sentimeter dengan berat 325 gram ini ditemukan warga di dalam styrofoam dan terbungkus plastik di sekitar Pantai Kuta. Tindakan yang dilakukan terhadap ibu orok itu dipastikan merupakan proses aborsi yang tidak dilakukan atas dasar indikasi medis.

“Ini tidak ada indikasi medis dan jelas melanggar undang-undang,” ujar Dudut. Ibu orok naas ini dapat dijerat Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang terlibat melakukan aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com