Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Minta Bupati Teluk Wondama Dihukum Berat

Kompas.com - 06/04/2011, 03:53 WIB

Manokwari, Kompas - Puluhan warga Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, bersama warga Manokwari, berunjuk rasa menuntut agar Bupati Albert H Torey dihukum seberat-beratnya. Mereka tidak ingin daerahnya dipimpin sosok yang cacat hukum.

Unjuk rasa dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Teluk Wondama, Senin (4/4) siang di tiga lokasi, yakni di Kantor Kepolisian Resor Manokwari, Kantor Gubernur Papua Barat, dan Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Lebih dari 100 orang pengunjuk rasa itu menyuarakan, agar Torey segera diadili dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka pun membentangkan spanduk dan poster bertuliskan, pimpinan Teluk Wondama harus diseret ke pengadilan.

Menurut koordinator demonstrasi, Apolo Sorwam, ada dua hal penting yang mereka tuntut. Pertama, polisi dan pengadilan harus memproses kasus Torey dengan benar, dan menginformasikan hasilnya secara transparan kepada publik. Kedua, menuntut Gubernur Papua Barat segera mengeluarkan surat keputusan untuk menonaktifkan Torey sebagai Bupati Teluk Wondama.

”Kami tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang salah. Kami harap aparat hukum bisa tuntaskan proses ini,” ujar Apolo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Torey dan istrinya, Vivien Andriana Susilowati (39), tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di rumah mereka, Jumat (1/4) dini hari. Bupati yang sejak tahun 2004 memimpin Kabupaten Teluk Wondama ini pun telah mengakui bahwa dia pemakai, dan barang bukti di antaranya dua paket sabu seberat 0,89 gram, adalah miliknya. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Manokwari.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Kepala Bagian Operasional Polres Manokwari, Komisaris Yohannes Panyuwa, mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas menangani kasus narkoba, tidak pandang bulu siapa pun pemakainya. Proses hukum tetap dijalankan tanpa melihat status Torey yang masih bupati.

Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Papua Barat, Marthinus Salamala, mengatakan, semua proses hukum telah berjalan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk menonaktifkan Torey sebagai Bupati, wewenang Gubernur Papua Barat. Namun hingga kemarin belum dilakukan. (tht)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com