Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Malu, Muda-mudi Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 08/04/2011, 18:41 WIB

DEMAK, KOMPAS.com — AS (22) bersama kekasihnya, YP (18), warga Desa Mangunrejo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, sepasang kekasih tersebut telah melakukan aborsi, hasil hubungan cinta keduanya.

Mereka mengaku malu kalau hasil perbuatannya itu sampai diketahui oleh orang banyak. Apalagi, YP yang masih berstatus sebagai pelajar kelas III di salah satu SMU Negeri di Demak sebentar lagi melaksanakan ujian nasional.

Menurut Kepala Subbagian Humas Polres Demak Ajun Komisaris Sutomo, terbongkarnya kasus aborsi tersebut berkat adanya laporan dari orangtua YP. Mendapati laporan itu, jajaran Satuan Reskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan.

Dari YP diperoleh keterangan dia melakukan aborsi karena dipaksa oleh kekasihnya itu. Petugas pun langsung meluncur ke rumah AS dan melakukan interogasi. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan janin hasil hubungan dengan kekasihnya itu telah di kubur di dekat kamar mandi rumahnya.

Tanpa menunggu lama, petugas meminta AS menunjukkan lokasi. Disaksikan petugas puskesmas dan tokoh masyarakat setempat, petugas melakukan pembongkaran tempat orok bayi malang itu dikubur. Hasilnya, benar ditemukan orok bayi yang masih terbungkus kain.

Menyaksikan semua itu, tersangka langsung jatuh pingsan dan berteriak histeris saat orok bayi diangkat. Orok yang berjenis laki-laki itu diperkirakan berusia 5 bulan.

Lebih lanjut Sutomo menjelaskan, aborsi itu berhasil setelah YP minum obat yang dibelikan oleh kekasihnya dari seseorang di Purwodadi Grobogan. Sebanyak 6 butir kapsul harus habis dalam sehari dan harus diminum setiap 2 jam sekali. Ternyata janin yang dikandung oleh YP berhasil keluar dan langsung dikubur. Selanjutnya YP diantar pulang ke rumahnya.

Meski berjalan lancar, dampak dari aborsi YP mengalami kesakitan yang luar biasa dan oleh orangtuanya dilarikan ke rumah sakit. Karena tidak mampu membayar biaya pengobatan, orangtua YP meminta bantuan kepada AS. Namun, keluarganya tidak bersedia. Hal itu membuat kedua orangtua YP marah dan melaporkan kasus itu ke Polres Demak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan kekasih itu diamankan di Mapolres Demak. Untuk pelaku yang menggugurkan bayi akan dikenakan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku pengguguran bayi dikenakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila terbukti bersalah telah memberi izin pada saat janin itu digugurkan.

"Keduanya masih kami mintai keterangan guna kepentingan penyidikan," kata Sutomo. Ia tak menjelaskan bagaimana pedagang yang menjual obat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com