Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Anas yang Perintahkan ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/10/2011, 19:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pihak yang memerintahkannya ke luar negeri sehari sebelum dicekal. Hal itu disampaikan kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, saat mendampingi Nazar diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (12/10/2011).

"Disuruh keluar, nanti katanya diurus baik-baik," kata Kaligis. Dia ditanya soal pertanyaan penyidik KPK terhadap Nazaruddin hari ini. Menurut dia, penyidik menanyakan soal perjalanan Nazaruddin selama buron.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu buron selama hampir tiga bulan sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, pertengahan Agustus. "Baru satu pertanyaan (yang diajukan penyidik), bukan mengenai korupsi tapi tentang perjalanannya," ujar Kaligis.

Nazaruddin menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka. Saat memasuki gedung KPK pagi tadi, Nazar kembali menyebutkan bahwa Anas dan anggota Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menerima uang terkait proyek wisma atlet. Hal senada diungkapkan Kaligis. Bahkan, kata Kaligis, aliran dana wisma atlet sampai ke tingkat menteri.

"Aliran dana, dia bilang, ke atas, dia enggak terima barang satu sen pun," ujarnya.

Kaligis juga mengatakan, pihaknya meminta agar Nazaruddin dapat bersaksi di persidangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam. "Karena dia tahu itu aliran dana," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com