Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin dan Istrinya Disebut Dapat Rp 2,2 Miliar

Kompas.com - 20/10/2011, 03:09 WIB

Jakarta, Kompas - Muhammad Nazaruddin tidak hanya tersangkut kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, tetapi juga kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, disebut mendapatkan uang Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS.

Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Timas Ginting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/10). ”Memperkaya terdakwa atau orang lain, yaitu Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 2,2 miliar,” kata jaksa Dwi Aries Sudarto.

Timas Ginting sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemnakertrans didakwa melakukan korupsi sendiri atau bersama-sama pihak lain.

Selain Nazaruddin dan Neneng, pihak lain itu adalah Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, Yultido Ichwan, Dini Siswandini, Agus Suwahyono, Sunarko, dan Adung Karnaen. Pihak lain juga menerima uang dari proyek itu, di antaranya Timas Ginting yang menerima Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS, Hardy Benry Simbolon (Direktur PSPK pada Direktorat Jenderal P2MKT) sebesar Rp 5 juta dan 10.000 dollar AS, dan Sigit Mustofa Nurudin (Ketua Panitia Pengadaan PLTS) sebesar Rp 10 juta dan 1.000 dollar AS.

Negara dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar. Dalam dakwaan, terdapat delapan perusahaan yang memasukkan penawaran pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Salah satunya adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.

Perusahaan itu ternyata dipinjam oleh Marisi Matondang dan dipergunakan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng selaku pemilik PT Anugrah Nusantara. PT Alfindo kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender, tetapi menyubkontrakkan proyek ke PT Sunday Indonesia dengan nilai Rp 5,27 miliar.

Selain Timas yang menjadi terdakwa, Neneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan Neneng masih misteri. Ia menjadi buron Interpol atas permintaan KPK. Kasus PLTS ini juga turut menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diperiksa KPK pada 22 September lalu. Anas mengaku tidak tahu soal proyek PLTS. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com