PADANG, KOMPAS.com — Pemeriksaan tujuh anggota Polsek Sijunjung dan dua anggota Polres Sijunjung, Sumatera Barat, terkait meninggalnya F (14) dan BTZ (17) dalam tahanan polsek itu, harus diarahkan pada dugaan tindak pidana.
Direktur LBH Padang, Vino Oktavia Mancun, Sabtu (7/1/2012), mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar yang hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, tidak cocok lagi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Mainar Sugianto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin.
Menurut Vino, hal itu berdasarkan keterangan dari dokter forensik yang diterimanya. Di kedua jenazah ditemukan bekas luka memar akibat benda tumpul di kaki, pinggul, dan tangan.
"Jadi, harus diarahkan pada dugan tindak pidana penganiayan," ujar Vino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.