Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Padang Minta Tim Pencari Fakta

Kompas.com - 09/01/2012, 21:50 WIB
Ingki Rinaldi

Penulis

PADANG, KOMPAS.com- LBH Padang akan meminta Mabes Polri membentuk tim pencari fakta guna mengungkap dugaan pelanggaran HAM terhadap dua tahanan yang meninggal dunia di Polres Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra, Senin (9/1/2012), mengatakan itu akan dilakukan pada Rabu lusa bersamaan dengan pelaporan pada Komnas HAM.

Menurut Roni, tim pencari fakta itu mesti dibentuk dari unsur di luar kepolisian untuk menjamin independensi. "Kita menemukan ada indikasi masalah terkait dengan pengawasan tahanan," kata Roni.

Ia mengatakan, indikasi kelalaian petugas itu demikian jelas mengingat kedua korban ditemukan dalam keadan menggantung.

Seperti diwartakan, F (14) dan BMZ (17), dua tahanan Polsek Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditemukan meninggal dunia dalam toilet tahanan Polsek Sijunjung pada 28 Desember lalu dengan kondisi menggantung. Roni menambahkan, LBH Padang juga menemukan ada indikasi masalah terkait dengan pengawasan.

Ini terkait dengan tidak adanya pengawasan petugas piket terhadap tahanan yang menyebabkan ada dua orang tahanan meninggal dunia. Khusus untuk Komnas HAM, Roni mengatakan LBH Padang meminta agar juga dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.

"Dugaan pelanggaran HAM cukup jelas. Bahkan upaya menutupi  secara sistematis," katanya.

Ketua Ikatan Mahasiswa Sijunjung, Mukhlis, mengatakan, tekanan pada pihak kepolisian akan diberikan mahasiswa untuk segera mengungkap kasus tersebut. "Ini sudah menjadi kasus nasional yang mendapatkan perhatian publik," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar  Mainar Sugianto mengatakan, tujuh anggota Polsek Sijunjung dan dua anggota Polres Sijunjung diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar karena kasus itu. Namun hasil pemeriksaan terhadap sembilan anggota polisi itu belum bisa diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com