Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola BPJS Harus Profesional

Kompas.com - 05/04/2012, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus diserahkan kepada tenaga profesional yang memprioritaskan kepentingan peserta. Pemerintah menginginkan lembaga yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyelenggarakan program-program lebih baik dibandingkan dengan saat ini.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan hal itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Deputi Menko Kesra Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Adang Setiana di Jakarta, Rabu (4/4). Adang mewakili Menko Kesra membuka seminar tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diselenggarakan Yayasan Katalis.

Pemerintah akan membentuk BPJS Kesehatan yang beralih dari PT Askes (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan dari PT Jamsostek (Persero). Dewan Jaminan Sosial Nasional bersama pejabat lintas kementerian menyiapkan berbagai peraturan pelaksana yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminatif mulai 1 Januari 2014. Adapun BPJS Ketenagakerjaan dibentuk 1 Januari 2014 dan beroperasi selambatnya 1 Juli 2015.

Adang menjelaskan, pimpinan BPJS harus profesional yang berorientasi kepentingan peserta dan bebas intervensi politik. Adang mengatakan, orang tersebut juga harus praktisi dan ahli yang aktif terlibat dalam masalah-masalah jaminan sosial.

”Harus profesional dan tidak ada intervensi politik. Pemerintah akan memilih orang profesional yang berorientasi kepentingan peserta,” ujar Adang.

Saat ini, proses peralihan kelembagaan menjadi perhatian utama para pemangku kepentingan. Pemerintah telah berjanji, peralihan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan tak akan menyentuh dana jaminan hari tua (JHT) pekerja 1 sen pun.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Nizar Shihab mengatakan, proses peralihan tidak boleh merugikan peserta. ”Pembahasan berjalan dengan noise, voice, dan choice sehingga akhirnya kita menghasilkan UU ini,” ujar Nizar, yang juga ketua Panitia Kerja RUU BPJS.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hasanuddin Rachman mengatakan, pada prinsipnya, pengusaha menginginkan hal yang praktis dalam pelaksanaan SJSN. Rachman meminta proses peralihan BPJS terus dimonitor. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com