Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Nonparlemen Merasa Ditinggalkan

Kompas.com - 10/04/2012, 12:28 WIB
Anita Yossihara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Partai politik nonparlemen merasa ditinggalkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, mereka tidak pernah diminta memberikan masukan untuk RUU Pemilu.

"Kami tanya dulu, kenapa pihak-pihak terkait dalam RUU Pemilu ini tidak dilibatkan?" ujar Ketua Umum PKNU, Choirul Anam, dalam pertemuan dengan Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Menurut Anam, seharusnya Pansus melibatkan seluruh stake holder yang terkait dengan pembahasan RUU Pemilu. Termasuk parpol nonparlemen, yang paling terkena dampak atas penerapan UU baru.

"Apa kami ini bukan dianggap sebagai stake holder? Atau jangan-jangan kami dianggap tidak ada. Kami ini pihak yang pertama akan terkena dampak jika UU disahkan," ujarnya.

Sehingga sudah seharusnya seluruh parpol, termasuk parpol nonparlemen, diberi kesempatan untuk menyampaikan pemikiran terkait peraturan kepemiluan ke depan. Dengan demikian, UU Pemilu baru yang dihasilkan tidak diskriminatif dan benar-benar dapat mendorong pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com