Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todongkan Senjata, Iswahyudi Bisa Masuk "Black List"

Kompas.com - 07/05/2012, 12:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memberikan catatan khusus kepada ekonom Iswahyudi Anshar, pelaku penodongan senjata api di restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia. Iswahyudi kemungkinan besar tidak akan lagi bisa memegang senjata api untuk bela diri.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (7/5/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Akan jadi pertimbangan kami kalau seandaianya setelah kasus ini, dia mengajukan izin kepemilikan senjata lagi. Akan ada catatan khusus tentang jejak rekam pelanggaran pidana sebelumnya," ujar Rikwanto.

Dengan pertimbangan itu, lanjutnya, bisa jadi kepolisian sebagai pihak yang berwenang memberikan izin kepemilikan senjata api untuk olahraga dan bela diri tidak akan lagi mengeluarkan izin yang sama kepada Iswahyudi.

Saat ini, polisi juga sudah menyita seluruh senjata dan peluru yang dimiliki Iswahyudi di rumahnya. Di rumahnya, polisi menemukan 150 butir peluru tajam, peluru karet, beberapa buku kepemilikan senjata peluru tajam dan karet, serta beberapa kartu izin penggunaan senjata api.

"Padahal seharusnya maksimal hanya memegang 50 butir, ini juga sudah menyalahi izin," kata Rikwanto.

Sedangkan, barang bukti senjata api yang digunakan Iswahyudi juga sudah disita kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Rupanya, senjata api itu sudah terlebih dulu dititipkan di bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Ditintelkam Polda Metro Jaya pada awal Mei 2012

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Iswahyudi Anshar pada tanggal 5 Mei 2012. Iswahyudi terbukti melakukan tindakan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan Restoran Cork&Screw. Saat itu, Iswahyudi yang baru saja makan dan akan membayar merasa berang karena di bukti transaksinya ada menu-menu yang tidak dia pesan sebelumnya. Tagihan mencapai Rp 3.249.000. Padahal, saat Iswahyudi memeriksa ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, namun masuk tagihan sehingga ada kelebihan tagihan Rp 200.000.

Iswahyudi pun mengancam akan meratakan isi restoran jika tidak diketemukan dengan pemilik restoran. Ia lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran. Atas peristiwa ini, Iswahyudi akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com