Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima Jamkesmas Naik

Kompas.com - 12/05/2012, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Jumlah penerima jaminan kesehatan masyarakat naik sekitar 10 juta orang menjadi 86 juta orang tahun 2013. Terkait upaya pencapaian cakupan semesta jaminan kesehatan, pemerintah memprioritaskan banyaknya peserta.

”Semula direncanakan penerima jaminan kesehatan 96 juta orang tahun 2013. Karena keterbatasan anggaran, kepesertaan yang diusulkan dalam rencana kerja pemerintah 86 juta orang,” kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jumat (11/5). Tahun 2012, jamkesmas mencakup 76 juta orang.

Bantuan premi jamkesmas tahun 2013 sama dengan tahun ini, Rp 6.500 per orang per bulan. Kepesertaan jamkesmas menggunakan data orang miskin yang disusun Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menambahkan, jaminan itu mencakup peserta miskin di lembaga pemasyarakatan, gelandangan, dan warga miskin di panti-panti sosial.

Utamakan kepesertaan

Ali Ghufron mengatakan, terkait upaya cakupan semesta jaminan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2014, pemerintah mengutamakan peserta.

Dalam SJSN terdapat tiga dimensi, yakni cakupan peserta, paket manfaat program, dan proporsi urun biaya. ”Kalau tiga dimensi langsung semua dipenuhi akan berat sekali, termasuk anggaran. Karena itu, pemerintah memprioritaskan cakupan peserta sebanyak mungkin,” ujarnya.

Cakupan semesta jaminan kesehatan menjadi salah satu indikator penting pencapaian pembangunan kesehatan sebuah negara di dunia internasional.

Untuk kategori paket manfaat, disepakati ada pelayanan kesehatan yang dijamin (termasuk cuci darah dan operasi), pelayanan kesehatan terbatas, pelayanan kesehatan dengan urunan ringan, dan kesehatan yang tidak dijamin, misalnya operasi plastik untuk estetika.

Kepesertaan jaminan kesehatan dalam kerangka SJSN wajib bagi seluruh warga Indonesia, berasas solidaritas dan gotong royong. Sejauh ini belum ditentukan premi wajib. Warga negara yang menginginkan fasilitas lebih dapat mengikuti asuransi kesehatan lain sebagai tambahan. Adapun premi warga miskin dibayarkan negara.

Saat ini, ada 37 persen masyarakat tak tercakup asuransi ataupun jaminan kesehatan di tempat kerja. Ali Ghufron memperkirakan tahun 2019 cakupan semesta baru tercapai. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com