Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Izin Praktik Dokter Dipidana, Apalagi Tukang Gigi

Kompas.com - 12/06/2012, 21:41 WIB
Susana Rita

Penulis

Oleh karena itu, lanjut Andi, pemerintah meminta MK untuk menolak permohonan uji materi. MK juga diminta untuk menerima argumentasi pemerintah.

Selain itu, Andi mengungkapkan, pekerjaan kedokteran gigi merupakan pekerjaan yang berisiko, sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga kompeten dan yang berwenang.

Pekerjaan kedokteran gigi yang dilakukan oleh tenaga di luar yang ditentukan UU, tidak dapat dibenarkan mengingat tak adanya jaminan atas keahlian dan kompetensi yang dimiliki.

Padahal, masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dari tenaga kesehatan yang bermutu, dan telah melalui serangkaian pendidikan formal yang terstruktur dan berkurikulum jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com