Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Alasan Apa Pun, RS Bukan Tempat "Shooting"

Kompas.com - 28/12/2012, 13:24 WIB
Firly Anugrah Putri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai RSAB Harapan Kita telah melanggar UU Perlindungan Anak. Mereka meminta Menteri Kesehatan mengambil tindakan tegas kepada manajemen RS tersebut.

"RS Harapan Kita telah melanggar Pasal 44. RS Harapan Kita juga melanggar prosedural rumah sakit. Dengan alasan apa pun, rumah sakit itu bukan tempatnya shooting. Pihak PH film Love In Paris juga telah melanggar Pasal 44 yang mengakibatkan terjadinya pelayanan yang tidak komprehensif pada pasien," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/12/2012).

Arist memaparkan, setiap rumah sakit, apalagi rumah sakit pemerintah seperti Harapan Kita, seharusnya wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak. Hal itu bertujuan agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

Dalam hal ini, kata Arist, dapat dikatakan bahwa RS Harapan Kita telah melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Anak tersebut, dan harus diberikan sanksi tegas.

"Biar bagaimanapun, misalnya orangtua Ayu memang tidak menuntut apa pun, tetap saja hal seperti ini dapat dijadikan momentum supaya pihak rumah sakit, PH film Love In Paris bertanggung jawab atas kelalaian yang telah dilakukan karena ini menyangkut nyawa orang," ujar Arist.

"Meskipun dikatakan shooting berbeda ruangan, yang namanya ruang intensive critical care unit (ICCU) itu harus steril dari keberadaan banyak orang, dari kru, peralatan shooting yang belum tentu steril, dapat mengganggu pasien," tutur Arist lagi.

Ia berharap, semua pihak yang terkait mau bertanggung jawab atas kejadian yang telah dialami Ayu Tria Desiani, dan keluarga yang ditinggalkan.

Ayu Tria Desiani meninggal dunia pukul 02.30 di RS Harapan Kita, Jakarta Barat. Ayu yang menderita leukemia sejak usia dua tahun meninggal dunia setelah diserang diare yang cukup serius sehingga mengakibatkan dehidrasi dan pecah pembuluh darah di lambung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com