Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Bersama Gayus, Susno Dipenjara di Lapas Cibinong

Kompas.com - 18/02/2013, 21:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan segera menahan mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Punr) Susno Duadji ke Lapas Cibinong. Hal ini menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung oleh Susno.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2013). Ia menjelaskan Susno ditempatkan di Lapas Cibinong karena ingin ditahan terpisah dari Gayus Tambunan. Pasalnya, Susno merupakan pihak yang mengungkap adanya kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus.

"Dulu kan ia (Susno) membongkar kasus itu (mafia pajak Gayus) jadi jangan sampai mereka satu," kata dia.

Untuk waktu penahanan Susno, Basrief menuturkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejari Jakarta Selatan nantinya yang memastikan waktu eksekusi Susno.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selama tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain hukuman penjara, hakim juga  mewajibkan Susno membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Para hakim juga menilai bahwa dari fakta persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com