Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program KJS Dievaluasi

Kompas.com - 21/05/2013, 03:17 WIB

”Sudah jelas diatur dalam undang-undang itu, setiap rumah sakit wajib menyediakan 20 persen pelayanan kelas tiga untuk keluarga miskin. Jangan bicara tarif komersial di sini, sebab memang semangat awalnya untuk melayani,” kata Johny.

Pertegas tugas

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo, Pemprov DKI bisa menjadikan kasus KJS ini sebagai momentum merumuskan kembali pembayaran KJS. ”Rumuskan pelayanan medis apa saja yang dibantu pemerintah. Tentukan juga harga berbeda untuk rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta,” katanya.

RS pemerintah memiliki visi dan misi melayani. Peralatan medis dibeli dengan uang negara, sementara RS swasta dibangun murni untuk bisnis. Tentu RS swasta sulit memberikan subsidi setara dengan RS pemerintah.

YLKI juga meminta Pemprov DKI menyeleksi lagi penerima KJS. ”Pastikan hanya masyarakat yang membutuhkan bantuan yang menerima KJS. Jika pesertanya terseleksi dan sasarannya jelas, biaya kesehatan untuk mereka juga akan lebih besar dan tuntas layanannya,” katanya.

Sementara itu, menurut Fadli, salah satu dokter praktik swasta di Jakarta, pelayanan kesehatan gratis belum dibicarakan dengan dokter praktik swasta. Padahal, nantinya akan ada keterlibatan swasta dalam program ini. Untuk itu, perlu ada persiapan sejak dini agar tak terjadi kekacauan. (FRO/NEL/ART/NDY/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com