Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Dokter yang Baik Tak Pernah Berniat Celakakan Pasien

Kompas.com - 29/11/2013, 08:12 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com — Meski bukan satu-satunya, profesi dokter memang menjadi pemain utama dalam dunia kesehatan. Profesi yang identik dengan jas praktik putih ini, menjadi harapan utama pasien dengan berbagai penyakit. Kesembuhan dan keselamatan selalu diharapkan pasien bila sudah ditangani seorang dokter.

Namun pada praktknya, tidak semua pengobatan berjalan sesuai keinginan. Pada beberapa kasus, pasien dan dokter menghadapi kematian atau kejadian yang tidak diinginkan. Harapan tinggi pasien kepada dokter seketika hancur.

Padahal, kenyataan pahit tersebut sejatinya tidak pernah diharapkan terjadi pada pasien. “Dokter yang baik tidak pernah berniat mencelakakan pasien. Sesuai sumpah dan kode etik, kami harus berupaya sebaik mungkin demi kesembuhan pasien. Dokter juga bekerja sesuai standar yang berlaku,” kata Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi, Rabu (27/11/2013).

Upaya terbaik dari para dokter didukung adanya standard operational procedure (SOP) yang ada pada tiap rumah sakit. SOP tersebut merupakan terjemahan dari Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), yaitu aturan garis besar pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berlaku secara nasional. Terjemahan ini bergantung pada karakter pasien dan fasilitas yang dimiliki rumah sakit.

“Tidak mungkin kita tidak punya standar. Kita punya standar namun diterapkan dengan cara berbeda, bergantung pada level pelayanan, fasilitas, dan penyakit apa yang banyak ditangani,” imbuh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kementerian Kesehatan RI Akmal Taher. 

Kendati tidak sama, tiap rumah sakit dipastikan memiliki SOP. Apalagi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr R D Kandou, Malalayang, Manado, yang menjadi sorotan terkait kasus dr Ayu merupakan rumah sakit pendidikan seperti halnya Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Standar ini, kata Akmal, juga mengatur bagaimana menghadapi kasus darurat. Tentunya tidak mengatur secara detail, karena varian kondisi yang begitu banyak di lapangan. Kasus darurat juga biasanya mendapat keistimewaan karena berbeda dengan kasus lainnya.

Standar ini, ujar Akmal, terus dikaji 1-2 tahun sekali. Hal ini untuk mengimbangi kemajuan teknologi dan pengetahuan di dunia kedokteran. Dengan pembaruan yang terus-menerus, diharapkan pelayanan pada masyarakat bisa semakin baik. Termasuk saat dokter ahli tidak ada dan penanganan digantikan dokter umum.

Akmal berharap adanya kasus ini bisa membuka mata perangkat rumah sakit pada beberapa poin SOP yang mungkin harus disempurnakan. “Mungkin tidak semua karena SOP sangat banyak dan makan waktu bila harus meninjau semua. Pada poin tertentu mungkin harus diperbaiki. Namun review memang harus terus berlangsung,” kata Akmal.

SOP menentukan kualitas pelayanan dan menghindarkan dokter dari kelalaian yang mungkin dilakukan. Arti SOP semakin penting terkait adanya JKN 2014 yang segera bergulir. SOP inilah yang akan menentukan kriteria pasien yang harus dirujuk dan bagaimana pelayanan kesehatan diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com