KOMPAS.com – Virus corona telah menginfeksi lebih dari 4.500 orang di Indonesia hingga pertengan April 2020 ini. Jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar virus ini pun terus bertambah.
Ironisnya, di tengah duka tersebut, justru muncul kabar penolakan oleh sejumlah masyarakat akan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Penolakan itu terjadi karena masyarakat sekitar tempat pemakaman umum (TPU) takut atau khawatir tertular infeksi virus corona dari jenazah.
Padahal jika ditangani sesuai prosedur, jenazah penderita Covid-19 tak akan menularkan virus tersebut.
Baca juga: 5 Kelemahan Virus Corona
Dokter Spesialis Forensik & Mediklegal RSUD dr. Moewardi, dr. Novianto Adi Nugroho, SH., M.Sc, Sp.FM, menjelaskan virus corona memang masih bisa bertahan hidup selama beberapa jam di dalam jenazah pasien Covid-19.
Oleh sebab itu, orang yang akan menyentuh atau menangani jenazah pasien Covid-19 perlu mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
dr. Novianto menerangkan kunci penularan virus corona dari jenazah pasien Covid-19 terletak pada droplet yang dapat keluar di lubang-lubang tubuh saat dilakukan tindakan pada jenazah.
Dengan ini, tatalaksana jenazah pasien konfirmasi Covid-19 maupun pasien dengan pengawasan (PDP) ditujukan untuk menghindari risiko pengeluaran droplet dari jenazah.
Menurut dia, risiko penularan virus corona dari jenazah paling mungkin terjadi pada kesempatan berikut:
Sementara, proses pemakaman jenazah pasien Covid-19, kata dr. Novianto, kecil kemungkinan dapat menularkan virus corona dari jenazah kepada petugas atau orang di sekitar.
Baca juga: Banyak Minum Air Putih Tak Terbukti Bisa Hilangkan Virus Corona
Hal itu dikarenakan, proses penanganan jenazah pasien Covid-19 harus melalui tahapan ketat.
Dalam pelapisan jenazah sendiri, ada beberapa bahan yang harus digunakan untuk membungkus tubuh jenazah selain kain kafan.
Berikut ini simulasi pengamanan jenazah baik pada pasien Covid-19 yang beragama muslim:
dr. Novianto menegaskan setelah dimakamkan, jenazah pasien Covid-19 juga tak akan menularkan virus corona. Menurut dia, virus corona taka akan bisa menyebar melalui tanah.
“Jadi setelah ditatalaksana sesuai prosedur, jenazah dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) dan keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah,” jelas dr. Novianto dalam talkshow yang disiarkan secara live streaming oleh akun media RSUD Dr. Moewardi, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Ini Pencerahan dari WHO soal Obat Kumur, Sinar Matahari, dan Bawang Putih Terkait Virus Corona
Meski demikian, menurut dia, proses pemakaman jenazah Covid-19 baik juga untuk memperhatikan saran, sebagai berikut:
“Belum ada referensi sama sekali yang mengatakan virus corona bisa menyebar melalui tanah,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.