Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/04/2020, 08:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini

Penulis

KOMPAS,com - Pandemi virus corona jenis baru telah mengakibatkan ribuan kematian di seluruh dunia.

Virus yang menyerang saluran pernapasan ini memang bisa menular, terutama melalui droplet atau percikan cairan tubuh dari orang yang terinfeksi.

Namun, banyak orang khawatir bahwa mayat dari orang yang positif Covid-19 juga bisa menimbulkan risiko penularan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), belum ada bukti bahwa mayat dari orang yang trinfeksi virus corona bisa menularkan Covid-19.

Oleh karena itu, mereka yang meninggal karena virus corona bisa dimakamkan berdasarkan tradisi budaya dan agama yang dianutnya.

Tapi, hal tersebut harus dilakukan dengan tindakan perlindungan yang tepat. Pasalnya, virus tetap bisa berada di tubuh manusia yang telah meninggal selama 24 jam.

Baca juga: Berbagai Manfaat dan Risiko Makan Ikan

Melansir thelogicalindian, data WHO membuktikan bahwa mayat tidak bisa menularkan penyakit.

Penularan bisa terjadi jika ada proses otopsi paru-paru pasien yang tidak ditangani dengan benar.

Jadi, orang yang meninggal karena Covid-19 masih bisa disemayamkan sesuai budaya dan keyakinannya.

Risiko infeksi bisa saja terjadi jika terkena cairan tubuh atau sekresi yang keluar dari tubuh mayat.

Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan khusus ketika menangani mayat pasien Covid-19.

Prosedur penanganan jenazah Covid-19

Melansir data WHO, berikut teknis keselamatan dalam menangani jenazah yang terinfeksi Covid-19:

1. Petugas yang menangani jenazah harus menggunakan alat pelindung diri yang tepat dan sesuai standar ketika menangani pasien yang wafat akibat penyakit menular.

2. Jaga kebersihan tangan sebelum dan sesudah melakukan kontak dengan tubuh jenazah.

3. Lakukan dekontaminasi lingkungan secara teratur dengan desinfektan, termasuk semua peralatan dan lingkungan tempat menangani jenazah.

4. Hindari menggerakan atau menyentuh bagian tubuh jenazah yang tidak perlu dan berpotensi mengeluarkan udara dari paru-paru.

Alat pelindung diri yang harus dikenakan oleh petugas yang menangani jenazah pasien Covid-19 harus mencakup hal berikutt:

  • pakaian luar pelindung yang menutupi seluruh tubuh dan bersih
  • sarung tangan sekali pakai
  • masker bedah sekali pakai
  • pelindung mata atau wajah yang sesuai.

Baca juga: 5 Gejala Ringan Infeksi Virus Corona

Setelah itu, alat pelindung diri yang sudah dikenakan harus dibuang dengan hati-hati. Pastikan untuk mendemendekontaminasi alat pelindung diri sebelum dibuang.

Jenazah pasien Covid-19 juga harus dibalut dengan kantung mayat anti bocor minimal dua lapis.

Pastikan pula bahwa cairan tubuh jenazah tidak ada yang mengenai bagian luar kantong mayat.

Kelaurga yang ditinggalkan bisa melihat kondisi jenazah sebelum dimasukan ke dalam kantong mayat namun harus menggunakan alat pelindung diri dan tidak boleh mencium atau menyentuh jenazah. 

Jenazah yang telah dibungkus kantong mayat juga tidak boleh dibuka kembali. Sebaiknya, jenazah juga diantar dengan mobil khusus.

Untuk meminimalisir risiko penularan, prosesi pemakaman maksimal dihadiri oleh 10 orang, termasuk petugas yang melayani pemakaman.

Setiap orang yang hadir dalam prosesi pemakanan juga harus melakukan physical distancing dan memakai masker.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau