KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum pada Jumat (19/6/2020).
Pokok bahasannya turut mengatur pergelaran acara (event) atau konser di masa pandemi Covid-19 (virus corona).
Salah satu poinnya, menganjurkan agar pertunjukan atau konser di masa pandemi Covid-19 digelar dengan kursi dan meniadakan kelas festival (berdiri).
Baca juga: Panduan Melindungi Anak dari Virus Corona Saat di Luar Rumah
Berikut beberapa anjuran protokol kesehatan bagi tamu atau peserta event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
Baca juga: Kemenkes Perbolehkan Acara Konser, Tapi Penonton Tak Boleh Berdiri
Lantas, bagaimanakah risiko penularan virus corona di tempat pertunjukan atau konser yang melibatkan banyak orang?
Dalam rentang skor 1 sampai 10 (skor 10 sebagai yang berisiko paling tinggi), sejumlah ahli menyebut konser musik atau pertunjukan memiliki skor risiko 9, atau berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.
Penetapan skor tersebut mempertimbangkan acara seperti konser dan pertunjukan melibatkan banyak orang dan susah menerapkan jaga jarak aman.
Kendati konser atau pertunjukan yang digelar di luar ruangan disebut lebih aman karena virus kurang terkonsentrasi daripada saat acara digelar di dalam ruangan, namun disiplin jaga jarak aman praktiknya sulit ditegakkan.
Selain itu, ahli juga menyebut risiko penularan virus corona bisa meningkat saat penonton bernyanyi sembari berteriak bersama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.