Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/08/2020, 09:00 WIB

KOMPAS.com – Sesak napas atau dyspnea adalah gejala subjektif berupa keinginan pada seseorang untuk meningkatkan upaya mendapatkan udara pernapasan.

Karena sifatnya subjektif, sesak napas tidak dapat diukur.

Gejala dyspnea kurang lebih dapat dirasakan dengan mencoba menahan napas selama kurang lebih 45-60 detik, kemudian menarik napas.

Di mana, saat itu timbul perasaan yang disebut dyspneic, yaitu kemauan untuk menambah upaya bernapas.

Baca juga: 9 Gejala Penyakit Jantung yang Harus Diwaspadai

Beda sesak napas pada penyakit jantung dengan gangguan paru

Kejadian dyspnea atau sesak napas kiranya tak bisa dianggap remeh karena dapat menjadi gejala penyakit serius, termasuk penyakit jantung.

Selama ini masyarakat yang awam terhadap gejala penyakit jantung pada umumnya menyamakan sesak napas dengan gangguan paru-paru.

Masyarakat kemudian tidak menyadari keberadaan penyakit jantung dan mengganggap sesak napas yang dialami hanya sebagai gejala penyakit pernapasan tidak semengerikan penyakit jantung.

Penderita baru menyadari bahwa dirinya terkena penyakit jantung ketika kondisinya sudah parah.

Bahkan, tak jarang dari mereka pada akhirnya harus meregang nyawa karena keterlambatan penanganan.

Baca juga: Bagaimana Kadar Gula Darah Tinggi Bisa Sebabkan Penyakit Jantung?

Oleh sebab itu, penting bagi siapa saja untuk dapat mengenali perbedaan antara gejala sesak napas akibat penyakit jantung dengan sesak napas akibat gangguan paru-paru sebelum terlambat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+