Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2021, 14:14 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan bahawa kalangan lansia (berusia 60 tahun ke atas), komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).

Pemberian vaksinasi pada empat kelompok sasaran tunda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia, komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh divaksin dengan syarat tertentu. Berikut penjabarannya:

Baca juga: Suntik Vaksin Bukan Berarti Bebas Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Vaksin Covid-19 untuk kalangan lansia

Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lansia (berusia di atas 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:

  • Tidak kesulitan naik 10 anak tangga
  • Tidak sering merasa kelelahan
  • Memiliki kurang dari lima penyakit berikut, di antaranya: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal
  • Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter
  • Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir

Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.

Baca juga: 4 Alasan Perlu Pakai Masker Meski Sudah Mendapatkan Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 untuk kelompok komorbid

Vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan penyakit penyerta (komorbid) boleh dilakukan dengan syarat:

  • Penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) hasil cek tekanan darah sewaktu skrining di bawah 180/110 mmHg
  • Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, kadar gula darah terkontrol, dan rutin minum obat diabetes
  • Penyintas kanker dengan kondisi kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker

Baca juga: Arti Efikasi Vaksin Sinovac menurut Penjelasan Ahli

Vaksin Covid-19 untuk penyintas Covid-19

Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.

Vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui

Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Selain syarat di atas, secara umum seseorang boleh diberi vaksin Covid-19 apabila suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius; tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir; dan tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama tujuh hari terakhir.

Vaksinasi tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati atau lever.

Vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol.

Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi orang yang menerima vaksin lain perlu ditunda satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com