Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/04/2021, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Penyakit Tuberkulosis atau TBC adalah penyakit menular yang paling
mematikan di dunia sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Menurut data kementeraian Kesehatan, Indonesia menempati posisi kedua setelah India dengan kasus TBC terbanyak di dunia.

Jumlah kasus TBC di Indonesia telah mencapai 845.000 dengan kematian sebanyak 98.000 atau setara dengan 11 kematian/jam.

Sayangnya, penanganan pandemi Covid-19 mengalihkan perhatian pemangku kebijakan terhadap isu kesehatan lainnya termasuk TBC.

Baca juga: Punya Masalah Pencernaan? Hindari 4 Hal Berikut saat Berpuasa

Menyadari besarnya permasalahan penyakit TBC, khususnya jenis resisten obat, semua pihak perlu mengantisipasi meledaknya penyebaran penyakit ini di masa dan pasca pandemi.

Menruut data POP TB Indonesia, organisasi nirlaba berbasis komunitas yang berperan sebagai jembatan antara pasien dengan pemangku kepentingan dalam program TB.

Masalah yang dihadapi pasien TB bukan hanya penyakit saja. Persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), stigma dan diskriminasi juga kerap dialami oleh para penyintas TB.

Permasalahan yang dialami berkaitan dengan akses dan kualitas pelayanan, pelanggaran hak asasi manusi, hak atas informasi, hak atas partisipasi, hak atas pekerjaan, hilangnya pendapatan rumah tangga, masalah kekerasan berbasis gender, dan sebagainya.

Salah satu penyintas TBC, Selly, juga pernah mengalami hal serupa. Ia pernah mengalami pemecatan secara sepihak oleh perusahan atau tempat kerjanya tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Penyakit Infeksi Paru-paru, Apakah Menular?

“Saya sendiri mengalaminya, saya dipecat secara sepihak dan BPJS saya diputus tanpa pemberitahuan oleh perusahaan padahal saat itu saya masih dalam pengobatan awal TBC,” ucap dia.

Oleh karena itu, diperlukan keselarasan peran dan komitmen multi sektor tentang hambatan Sosioekonomi, Hak Asasi Manusia, ketidaksetaraan atau kekerasan berbasis Gender, permasalahan dalam dunia kerja, serta akses pelayanan TBC yang berkualitas.

Kondisi ketimpangan tersebut juga memerlukan percepatan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang TBC.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+