Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Penyintas Covid-19 Menunggu 3 Bulan untuk Divaksin?

Kompas.com - 03/08/2021, 15:00 WIB
Galih Pangestu Jati

Penulis

KOMPAS.com - Vaksin menjadi hal yang cukup penting untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Hal ini disebabkan, vaksin terbukti mampu memberikan kekebalan dan perlindungan dari Covid-19.

Namun, kapan seseorang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19 bisa menerima vaksin?

Seperti dilansir dari Mayo Clinic, orang yang pernah terinfeksi virus tersebut memang sudah mendapatkan kekebalan dan perlindungan alami dari virus SARS-CoV-2.

Namun, para ahli tidak bisa memperkirakan secara pasti berapa lama perlindungan ini berlangsung.

Baca juga: 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Tak heran, infeksi berulang pun banyak ditemukan dan berpotensi menyebabkan komplikasi parah.

Selain itu, dikutip dari Cleveland Clinic, orang yang terinfeksi Covid-19 masih berpotensi mengalami long Covid-19.

Beberapa ahli mengatakan bahwa pemberian vaksin dapat membantu pemulihan gejala long Covid-19 yang dialami.

Oleh karena itu, para penyintas Covid-19 tetap harus mendapatkan vaksin Covid-19.

Begitu ia dinyatakan sembuh dari Covid-19, penyintas bisa langsung mendapatkan vaksin.

Namun, ada satu catatan penting

Apabila penyintas tersebut mendapatkan antibodi monoklonal atau menerima donasi konvalesen, ia harus menunggu 3 bulan atau 90 hari setelah pulih dari Covid-19 untuk menerima vaksin.

Menurut Food and Drug Administration AS (FDA), antibodi monoklonal adalah protein yang dibuat di laboratorium yang meniru respons imun tubuh.

Jika telah mendapatkan donasi konvalesen atau antibodi monoklonal dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, tubuh tidak akan memberikan respons yang baik terhadap vaksin.

Mengapa bisa terkena Covid-19 meski sudah divaksin?

Melansir dari Gavi, seseorang yang telah divaksin masih berpotensi terkena Covid-19.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau