Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 09:01 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Ibu hamil di Indonesia termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.

Melansir Sehat Negeriku, Senin (2/8/2021), ibu hamil termasuk kelompok sangat berisiko apabila tertular virus corona SARS-CoV-2.

Menilik perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Baca juga: Ibu Menyusui Jangan Ragu Vaksin Covid-19, Kenali Manfaatnya...

Untuk itu, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.

Syarat ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19

Mendapatkan vaksin dapat membantu mencegah ibu hamil terinfeksi Covid-19.SHUTTERSTOCK/UNAI HUIZI PHOTOGRAPHY Mendapatkan vaksin dapat membantu mencegah ibu hamil terinfeksi Covid-19.
Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Baca juga: Pentingnya Tidur Berkualitas Sebelum dan Setelah Disuntik Vaksin

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com