KOMPAS.com - Pemberian vaksin Covid-19 adalah salah cara melindungi diri dari infeksi virus corona, terutama gejala berat.
Di awal program vaksinasi, ibu menyusui belum termasuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
Sehingga, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, apakah ibu menyusui boleh vaksin Covid-19?
Perlu diketahui, sejak 11 Februari 2021, pemerintah telah memberikan lampu hijau bagi para ibu menyusui untuk divaksinasi Covid-19.
Sayangnya, masih ada sejumlah ibu menyusui yang ragu-ragu dengan keamanannya. Bagi yang masih sangsi, simak penjelasan berikut.
Baca juga: 8 Penyakit Bawaan atau Komorbid Covid-19 yang Perlu Diwaspadai
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Unicef, sampai Kementerian Kesehatan telah menganjurkan ibu menyusui segera divaksinasi Covid-19.
Ibu menyusui yang sudah divaksinasi Covid-19 juga disarankan agar tetap melanjutkan memberikan ASI kepala buah hatinya.
Melansir laman resmi Unicef Indonesia, ibu menyusui tidak perlu khawatir karena vaksin Covid-19 aman untuk ibu dan bayi.
Perlu ibu menyusui ketahui, vaksin Covid-19 yang disuntikkan bukan virus corona hidup.
Vaksin yang digunakan di Indonesia terbuat dari virus yang dimatikan (inactivated virus), sehingga tidak dapat menyebabkan COVID-19.
Sebelum disuntikkan, vaksin yang digunakan secara massal sudah melewati beberapa tahap uji klinis dan mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga aman digunakan.
Baca juga: 19 Efek Covid-19 setelah Sembuh yang Terkadang Dirasakan Penyintas
Manfaat vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui dan bayinya terbukti lebih besar dibandingkan risikonya.
Vaksin Covid-19 dapat mencegah ibu menyusui mengalami Covid-19 gejala berat dan kematian ketika terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.
Ibu menyusui yang sudah divaksinasi juga disarankan untuk melanjutkan menyusui untuk melindungi bayi.
Antibodi yang terbentuk setelah vaksinasi Covid-19 dapat dialirkan dari ibu kepada bayi yang menyusui atau minum ASI perah.