Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Masa Berlaku Obat setelah Dibuka sesuai Jenisnya

Kompas.com - 06/10/2021, 08:01 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Agar tetap layak digunakan, setiap obat memiliki masa berlaku berbeda-beda.

Umumnya, patokan masa berlaku obat mengacu tanggal kedaluwarsa. Namun, patokan ini bisa berubah apabila kemasan obat sudah dibuka.

Padahal, saat mengonsumsi suatu obat, terkadang orang masih menyimpan sisanya karena gejala penyakit berkurang atau sudah sembuh.

Baca juga: Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, Ini Cara Membuang Obat yang Benar

Sisa obat yang sudah dibuka harapannya bisa digunakan kembali ketika sakit kambuh atau gejala penyakit sejenis muncul.

Perlu diingat, meskipun obat sudah memiliki tanggal kedaluwarsa, setiap obat memiliki masa berlaku yang berbeda-beda setelah dibuka. Berikut penjelasannya.

Masa berlaku obat setelah dibuka

Setiap obat yang sudah dibuka sebisa mungkin ditempatkan di kemasan aslinya dan disimpan sesuai petunjuk keamanan obat.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berikut rekomendasi masa berlaku obat setelah dibuka sesuai jenisnya:

  • Tablet dan kapsul yang telah dibuka dari kemasan klip: dua bulan
  • Tablet dan kapsul masih dalam bungkus aslinya: sesuai tanggal kedaluwarsa di kemasan
  • Obat berbentuk sirup: enam bulan setelah dibuka, atau sesuai tanggal kedaluwarsa di kemasan, atau mana yang lebih cepat
  • Cairan untuk obat luar: enam bulan setelah dibuka, atau sesuai tanggal kedaluwarsa di kemasan, atau mana yang lebih cepat
  • Salep atau krim dalam kemasan tube: enam bulan setelah dibuka, atau sesuai tanggal kedaluwarsa di kemasan, atau mana yang lebih cepat
  • Salep atau krim dalam kemasan wadah bertutup: tiga bulan setelah dibuka, atau sesuai tanggal kedaluwarsa di kemasan, atau mana yang lebih cepat
  • Koyok dan obat yang dimasukkan ke dalam anus: sesuai tanggal kedaluwarsa di kemasan
  • Inhaler: sesuai tanggal kedaluwarsa di kemasan
  • Obat tetes dan semprot telinga atau hidung: tiga bulan setelah dibuka, kecuali bila ada petunjuk lain
  • Obat tetes mata: satu bulan setelah dibuka, kecuali bila ada petunjuk lain
  • Insulin: harus disimpan di lemari es, setelah dibuka dapat disimpan di luar lemari es sampai 28 hari
  • Puyer: bila tidak digunakan harus dibuang, tidak boleh disimpan dan digunakan lagi
  • Obat yang harus dihabiskan seperti antibiotik: harus langsung dihabiskan, apabila suatu kondisi tidak habis, obat harus dibuang dan tidak boleh disimpan

Pertimbangkan batas waktu penyimpanan obat secara cermat, agar obat tetap layak dikonsumsi.

Baca juga: 15 Tanda Obat Rusak dan Kedaluwarsa yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Pentingnya mencermati masa berlaku obat setelah dibuka

Setiap obat memiliki masa kedaluwarsa. Tenggat waktu tersebut menjadi jaminan mutu dan kemurnian obat masih layak dikonsumsi.

Perlu diketahui, tanggal kedaluwarsa yang tercantum dalam kemasan obat menunjukkan batas terakhir penggunaan obat saat obat masih dalam kemasan atau bungkus aslinya.

Artinya, obat belum dibuka dan masih disimpan dalam kemasan aslinya sesuai petunjuk dari produsen obat.

Setelah dibuka dari kemasannya, ada kemungkinan obat menjadi tidak stabil atau terkontaminasi kuman setelah beberapa saat.

Oleh sebab itu, penting bagi setiap orang untuk mempertimbangkan masa berlaku obat setelah dibuka.

Selain itu, obat yang sudah dibuka dan boleh digunakan kembali perlu disimpan lagi di kemasan aslinya. Lalu, simpan sesuai petunjuk yang diberikan.

Baca juga: 5 Cara Membuang Obat yang Benar menurut BPOM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau