Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Membuang Obat yang Benar menurut BPOM

Kompas.com - Diperbarui 04/10/2021, 09:41 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Selama ini, masih ada orang yang membuang obat rusak dan kedaluwarsa  sembarangan di tempat sampah atau saluran air.

Padahal, obat yang dibuang sembarangan bisa mencemari lingkungan sekitar dan rentan disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab sebagai bahan pembuatan obat ilegal.

Berikut panduan membuang obat yang benar di rumah menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):

Baca juga: Kenali Apa itu Obat Paracetamol, Fungsi, Efek Sampingnya

Cara membuang obat tablet, pil, puyer, salep, dan krim

Langkah-langkah membuang obat dengan tekstur padat bersama sampah rumah tangga, yakni:

  • Keluarkan obat dari bungkusnya
  • Hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh
  • Campurkan obat dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya. Tujuannya, agar tidak dikonsumsi anak-anak, hewan peliharaan, atau dipungut pemulung
  • Simpan obat yang sudah dicampur dengan bahan lain ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah. Misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya
  • Buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat ke tempat sampah di rumah

Baca juga: Minum Obat Tidur, Pahami Dulu Efek Sampingnya…

Cara membuang obat sirup dan cairan

Untuk membuang obat dengan tekstur cair seperti sirup, berikut langkah-langkahnya:

  • Periksa endapan di bawah botol kemasan obat, apabila ada endapan atau obat sudah mengental, tambahkan sedikit air dan kocok sampai endapan larut
  • Tuang larutan cairan obat ke dalam plastik
  • Tambahkan ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya ke dalam larutan obat tersebut
  • Tuang campuran obat ke wadah plastik yang ada tutupnya, lalu tutup sampai rapat
  • Buang kemasan berisi campuran obat ke tempat sampah

Baca juga: 5 Alasan di Balik Aturan Minum Obat Setelah Makan

Cara membuang obat antibiotik

Antibiotik adalah obat untuk mengatasi infeksi bakteri. Obat ini tak boleh dibuang sembarangan.

Saat dibuang ke saluran pembuangan air atau ditimbun ke dalam tanah, obat ini bisa mencemari lingkungan sekitar, termasuk sumber air minum dan diserap tanaman yang tumbuh.

Apabila air minum dan tanaman yang tercemar antibiotik dikonsumsi, orang tersebut bisa mengalami resistensi antibiotik.

Resistensi antibiotik menyebabkan bakteri kebal obat. Kondisi ini membuat orang yang kebal antibiotik jadi sulit disembuhkan apabila terkena infeksi bakteri.

Bila terus-menerus terkena infeksi, dampaknya bisa fatal.

Cara membuang obat antibiotik mengikuti langkah-langkah membuang obat tablet, pil, puyer, salep, dan krim yang sudah dijabarkan di atas.

Baca juga: Apakah Minum Obat Kapsul Boleh Dibuka?

Cara membuang obat inhaler atau aerosol

Obat inhaler atau aerosol biasanya diberikan untuk penderita gangguan pernapasan.

Cara membuang obat inhaler atau aerosol yang benar yakni:

  • Jika kemasan sudah benar-benar kosong, wadah inhaler bisa dibuang langsung ke tempat sampah. Jangan melubangi atau merusak kemasan karena bisa meledak
  • Jika masih ada sisa obat inhaler atau aeroso, kirim obat bekas ini ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik agar bisa dibuang bersama limbah medis secara aman

Cara membuang obat kanker

Obat kanker termasuk obat keras yang bisa merusak sel berbahaya maupun sel sehat. Jika ada sisa obat, berikut cara membuangnya:

Kumpulkan obat kanker yang sudah tidak dikonsumsi ke dalam wadah tertutup
Kirim obat kanker bekas tersebut ke rumah sakit agar bisa dibuang bersama limbah medis secara aman

Setelah menyimak penjelasan beragam cara membuang obat dengan benar menurut BPOM di atas, pastikan Anda tidak membuang sisa obat secara sembarangan lagi.

Hindari membuang obat tanpa langkah-langkah di atas di tempat sampah atau saluran pembuangan. 

Selain itu, jangan membakar obat di tempat terbuka, seperti bak sampah atau lubang pembuangan sampah di tanah, karena bisa melepaskan zat berbahaya.

 Baca juga: Minum Obat Setelah Minum Susu, Boleh atau Tidak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau