Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Naik Pesawat

Kompas.com - 09/04/2022, 14:31 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan syarat naik pesawat, termasuk saat mudik dan balik Lebaran 2022, yakni mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Aturan yang efektif per Selasa (5/4/2022) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut penjelasan lebih lanjut syarat boleh naik pesawat berikut tata cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: 5 Cara Menambah Berat Badan saat Puasa yang Aman dan Sehat

Syarat boleh naik pesawat

Dilansir dari Sehat Negeriku, Kamis (7/4/2022), sebelum mengisi e-HAC dan boleh naik pesawat, penumpang termasuk pemudik perlu mengantongi status laik terbang. Beberapa syaratnya yakni:

  • Penumpang atau pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga) Covid-19 tidak wajib menjalani tes Covid-19, baik antigen maupun PCR untuk syarat naik pesawat. e-HAC otomatis akan menilai kelaikan terbang berdasarkan laporan tersebut
  • Penumpang atau pemudik yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, wajib menjalani tes Covid-19. Syarat boleh naik pesawat untuk penumpang ini yakni hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1x24 jam, atau 3x24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan
  • Penumpang atau pemudik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menjalani tes Covid-19 PCR. Syarat boleh naik pesawat untuk penumpang ini yakni hasil tes negatif Covid-19 untuk PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Penumpang atau pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 maksimal 3×24 jam

Sebagai informasi, aturan tes Covid-19 berbasis vaksinasi sebagai syarat naik pesawat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia enam tahun.

Baca juga: 7 Ciri-ciri Penyakit Ginjal Stadium Awal

Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi syarat naik pesawat, yakni:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru?
  • Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau “masuk” (log in) ke akun PeduliLindungi jika sudah punya?
  • Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”?
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri?
  • Pilih sarana perjalanan “Udara”?
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan sesuai tiket keberangkatan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan?
  • Pastikan informasi sesuai dengan tiket pesawat, lalu klik “Lanjutkan”
  • ?Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus?
  • Selanjutnya cek status kelaikan terbang. Bila dinyatakan ‘Layak untuk Terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya?
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi”

Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in, tunjukkan e-HAC ke petugas di bandara yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan terbang.

Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak terbang’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual.

Caranya dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Selain menjadi syarat naik pesawat, ke depan mengisi e-HAC rencananya juga diberlakukan untuk perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran.

Baca juga: G20 Dukung Penyetaraan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau