Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 20:31 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan syarat melakukan perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022 bagi seluruh penumpang moda transportasi wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Aturan yang efektif per Selasa (5/4/2022) tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022.

Perlu diketahui, kebijakan ini sebelumnya hanya diterapkan untuk penumpang mudik Lebaran 2022 yang menggunakan pesawat terbang.

Baca juga: 7 Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh saat Puasa Agar Tak Gampang Sakit

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan, pemudik yang menggunakan moda darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan mudik dan libur Lebaran 2022.

“Petugas di seluruh moda transportasi (publik) akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan,” jelas Setiaji, seperti dilansir dari SehatNegeriku, Selasa (12/4/2022).

Untuk pemudik dengan kendaraan pribadi, Setiaji menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan secara acak.

Kendati tidak semua pemudik Lebaran bakal diperiksa, pihaknya mengimbau agar setiap pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC di PeduliLindungi demi meminimalkan potensi penularan Covid-19 di berbagai daerah.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19,” kata dia.

Sebagai informasi tambahan, aturan pengisian e-HAC dan tes Covid-19 tidak diwajibkan bagi anak-anak berusia enam tahun ke bawah yang belum divaksin Covid-19.

Baca juga: 6 Cara Menjaga Berat Badan saat Puasa Agar Tetap Ideal

Cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik dan libur Lebaran 2022, yakni:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau “masuk” (log in) ke akun PeduliLindungi jika sudah punya akun
  • Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih moda transportasi atau sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan
  • Untuk penumpang pesawat, isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
  • Pastikan informasi yang diisikan sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya cek status kelaikan untuk melakukan perjalanan. Apabila layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai

Setelah penumpang atau pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan e-HAC ke petugas yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan perjalanan.

Bila pelaku perjalanan atau pemudik mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’ di e-HAC, Anda bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi.

Atau, tunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.

Baca juga: G20 Dukung Penyetaraan Sertifikat Digital Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com